Peristiwa Nasional Kaisar Ferdy Sambo

Polri Temukan 7 Personel Polda Metro Jaya Terlibat Perusakan CCTV di Rumah Ferdy Sambo

Rabu, 10 Agustus 2022 - 12:43 | 74.12k
Ilustrasi CCTV yang dirusak di Rumah singgah Irjen Ferdy Sambo (FOTO: Dokumen/Polri)
Ilustrasi CCTV yang dirusak di Rumah singgah Irjen Ferdy Sambo (FOTO: Dokumen/Polri)
FOKUS

Kaisar Ferdy Sambo

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri memberikan data pengaburan fakta penyidikan kasus kematian Brigadir J. Data tersebut menyampaikan bahwa Personel Polda Metro Jaya terlibat dalam perusakan CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Hal ini disampaikan langsung Irwasum Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri Jakarta. Selain personel dari Polda Metro Jaya, perusakan CCTV itu juga dibantu oleh anak buah Ferdy Sambo di beberapa instansi kepolisian.

Ia menegaskan personel polisi yang diketahui mengambil Closed Circuit Television (CCTV) tersebut, berdasarkan instruksi langsung dari Ferdy Sambo. Hingga berita ini dinaikan total sudah 56 personel kepolisian yang sudah diperiksa.

"Oleh karena itu Irwasum buat surat perintah gabungan dengan melibatkan Ditpropam Polri dan Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri," kata Agung di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa ada 31 personel yang terbukti melanggar kode etik Polri tersebut. Mereka di antaranya ada dua personel dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), satu perwira menengah dan satu perwira pertama. 

Sementara itu, personel yang dari Ditpropam ada 21 personel, tiga perwira tinggi, delapan perwira menengah, empat perwira pertama, empat bintara, dan dua tamtama.

"Kemudian personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh personel, perwira pangkat menengah empat personel, dan perwira pertama tiga personel," ujarnya.

Tim khusus, kata Agung, akan melakukan pengkajian gabungan dengan Ditpropam terhadap personel-personel yang diduga melanggar kode etik. Jika ditemukan unsur pidana, maka dilimpahkan ke Bareskrim.

"Tapi kalau dilakukan kode etik maka tentu Ditpropam Polri akan lakukan sidang kode etik terhadap personel (Polda Metro Jaya) tersebut," pungkas Agung terkait kasus yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES