Indonesia Positif

Banyak Dosen Belum Paham Perbedaan Pangkat dan Jabatan Profesinya, Begini Penjelasannya

Rabu, 10 Agustus 2022 - 12:14 | 79.24k
Para narasumber Bimtek kenaikan pangkat dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember. (FOTO: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)
Para narasumber Bimtek kenaikan pangkat dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember. (FOTO: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M. Fil.I,. mendorong seluruh dosen dapat aktif ikut memajukan fakultas.

Menurutnya, salah satu cara yang dapat dilakukan yakni meningkatkan kinerja. Hal itu, lanjutnya, dilakukan seiring dengan kenaikan pangkat serta jabatan dosen.

Prof Haris, sapaan akrab Harisudin, menjelaskan bahwa peningkatan kinerja yang ditandai dengan kenaikan pangkat dan jabatan dosen selaras dengan misi fakultas. Yakni, Fakultas Syariah dengan empat program studi yang terakreditasi unggul.

"Kami berharap setiap prodi yang ada di Fakultas Syariah itu terakreditasi unggul dengan adanya dosen-dosen yang naik pangkat dan jabatan ke lektor kepala dan guru besar," ujar Ketua PP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tersebut dalam acara Bimtek Kenaikan Pangkat dalam Rangka Peningkatan Kompetensi Dosen Sebagai Upaya Pengembangan Mutu Fakultas, Senin (8/8/2022).

Wakil Dekan II Fakultas Syariah Dr. Sri Lum’atus Sa’adah, M.H.I menyampaikan, bahwa bimtek tersebut diharapkan dapat membantu dosen untuk mengetahui secara detail teknis kenaikan pangkat dari Asisten Ahli ke Lektor, Lektor Kepala hingga Guru Besar. 

“Silahkan dipelajari dengan baik, bagaimana cara mengisi Sistem Informasi Layanan  Administrasi Kependudukan (SIPAK), apa saja yang harus dipersiapkan dan seterusnya. SIPAK adalah sistem layanan terhadap Dosen dalam rangka usulan kenaikan pangkat dosen,” kata Dr. Sri Lum’atus Sa’adah yang juga Asesor BAN-PT menambahkan.

Analis Kepegawaian Pertama UIN KHAS Jember, Muhamad Ali Maqfur yang didapuk sebagai narasumber bimtek menerangkan, masih banyak dosen maupun masyarakat umum yang belum memahami perbedaan antara pangkat dan jabatan dalam profesi dosen.

"Ketika kita ngomong kenaikan pangkat, itu ada III b, III c, dan III d. Kalau jabatan misalnya di dosen ada tingkat Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor. Itu yang sering masih keliru," ucap Ali Maqfur.

Dia juga menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar antara jabatan dan pangkat dosen yang dapat diperhatikan oleh dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember. "Kalau untuk jabatan bisa melompat, misal Asisten Ahli langsung ke Lektor Kepala atau Lektor Kepala langsung ke Profesor. Itu bisa. Yang tidak bisa adalah melompat pangkat. Normalnya kenaikan pangkat dua tahun sekali sesuai dengan pemajuan jabatan," terangnya.

Narasumber lain dalam bimtek, Uke Cahya Ningrum, SE.Sy menjelaskan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendaftar SIPAK. 

“Nah yang diperlukan untuk mendaftar SIPAK, pertama-tama harus punya akun. Akun tersebut dapat diperoleh dengan mengisi beberapa hal seperti foto KTP, SK terakhir, dan NIDN berupa angka serta email yang aktif," Uke Cahya Ningrum, SE.Sy menjelaskan step by step atau cara untuk mendaftar SIPAK oleh dosen. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES