Hukum dan Kriminal

Polres Banjar Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

Senin, 08 Agustus 2022 - 21:32 | 99.88k
Ilustrasi - Imbauan stop kekerasan seksual pada anak. (FOTO: Istimewa/FB)
Ilustrasi - Imbauan stop kekerasan seksual pada anak. (FOTO: Istimewa/FB)

TIMESINDONESIA, BANJAR – Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Kota Banjar. Kali ini, pelaku dan korban merupakan ayah dan anak yang tinggal dalam satu atap.

JN (64), warga Lingkungan Cimenyan II Kelurahan Mekarsari merudapaksa DW (22), anak tirinya yang berkebutuhan khusus.

Ini disampaikan Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Banjar, Aipda Nandi Darmawan, Senin (8/8/2022).

Ia mengatakan bahwa aksi kekerasan seksual tersebut diduga terjadi pada hari Senin, 11 Juli 2022 lalu dikediamannya saat tidak ada orang.

"Korban dirudapaksa oleh pelaku usai mengantarkan LD, istrinya yang juga ibu kandung korban ke tempat kerjanya, jadi di rumah sedang tidak ada siapapun," terangnya.

Nandi mengungkap bahwa aksi bejat ayah tiri itu terungkap setelah korban  menceritakan kejadian yang dialaminya kepada bibinya, YN.

Berdasarkan kronologi kejadian, JN mengantarkan LD ke tempat kerjanya sekira pukul 06.30 WIB. Kemudian pelaku pulang dan melihat korban tengah menonton TV sendirian.

"Disitu, pelaku diduga sudah beritikad untuk merudapaksa putrinya dengan mengunci pintu rumah terlebih dahulu dan pelaku kemudian melakukan kekerasan seksual dengan cara memegang kedua tangan korban dan melepas paksa celana yang digunakan oleh korban, kemudian menyetubuhinya," beber Aipda Nandi.

Selain memegang kedua tangan korban, lanjut Nandi, pelaku juga menakut-nakuti korban. Usai melampiaskan hasrat bejadnya, pelaku kemudian memberikan uang sebesar Rp20 ribu agar korban tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun.

Sorenya, korban menemui bibinya YN dan menceritakan apa yang telah diperbuat pelaku kepadanya sehingga bibi korban langsung memberi tahu LD.

"LD tak terima atas perbuatan bejad suaminya dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Banjar keesokan harinya, tepatnya hari Selasa 12 Juli 2022," ungkapnya.

Atas laporan tersebut, pelaku sempat kabur selama empat hari namun berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian tanpa perlawanan saat kembali ke Kota Banjar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 64 KUHP dan atau pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut," kata Aipda Nandi. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES