Pendidikan

Yandri Susanto Tolak Istilah Madrasah Dikeluarkan dari RUU Sisdiknas

Senin, 08 Agustus 2022 - 18:55 | 53.47k
Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto bersama Delegasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI), Senin (8/8/2022). (FOTO: dok MPR RI)
Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto bersama Delegasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI), Senin (8/8/2022). (FOTO: dok MPR RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto bersama Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) menegaskan penolakannya terhadap rencana penghilangan istilah madrasah dari UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Bila penghilangan istilah madrasah, itu diteruskan menurut Yandri, draf RUU Sisdiknas, itu tidak pantas masuk  apalagi sampai dibahas di DPR RI.  

Madrasah dan Pondok Pesantren, menurut Yandri  memiliki jasa yang sangat besar bagi bangsa dan negara. Penghapusan istilah madrasah dari RUU Sisdiknas berarti menghapus jasa madrasah dari perjalanan sejarah bangsa, dan itu tidak boleh terjadi sampai kapanpun.

"Saat ini  istilah madrasah  masih ada dalam UU Sisdiknas No 20 tahun 2003,  itu saja  banyak madrasah dan pondok pesantren yang perjalanannya terseok-seok.  Apalagi, bila dihapuskan dari UU. Karena itu, penolakan terhadap rencana penghapusan istilah madrasah dari UU adalah harga mati," kata Yandri saat menemui Delegasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI), Senin (8/8/2022).  

Yandri-Susanto-3.jpg

Jika bangsa Indonesia mau menjadi bangsa yang mulia, kata Yandri wajib hukumnya memuliakan madrasah. Sebaliknya, jika bangsa Indonesia menyingkirkan madrasah, maka Indonesia juga akan menjadi bangsa yang tersingkir. 

"Kita tidak boleh diam, jika tidak mau dianggap setuju. Karena itu kita perlu terus mengingatkan semua pihak, hingga rencana penghapusan istilah madrasah dari UU Sisdiknas, itu benar-benar dibatalkan," kata Yandri menambahkan. 

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto saat menerima kunjungan Delegasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI). Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan MPR, Gedung Nusantara 3, Kompleks MPR DPR dan DPD RI, Senayan Jakarta,  Senin (8/8/2022). Delegasi DPP Persatuan Guru Madrasah Indonesia dipimpin Ketua PGMI Drs.  H. Syamsuddin, P. M.Pd. 

Pada kesempatan itu DPP PGMI menyampaikan  hasil rekomendasi rakernas PGMI yang berlangsung pada 22-25 Juli 2022 di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Rekomendasi Rakernas itu, antara lain berisi penolakan PGMI terhadap rencana penghapusan istilah madrasah seperti yang tercantum dalam draf  RUU Sisdiknas. Serta penolakan terhadap rencana penghapusan tenaga honorer, termasuk yang ada di madrasah. 

Menyangkut rencana penghapusan tenaga honorer, Yandri Susanto yang juga Ketua Komisi VIII DPR RI, itu juga sepakat dengan PGMI agar pemerintah meninjau ulang rencana tersebut. Dikhawatirkan,  jika rencana tersebut dilanjutkan akan menimbulkan berbagai resistensi dunia pendidikan khususnya madrasah. 

"Jumlah  guru honorer, itu sangat banyak. Jika semua  dihilangkan, bagaimana nasib dunia pendidikan. Apakah pemerintah sudah menyiapkan guru pengganti. Karena  kalau tidak, banyak madrasah yang tidak bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajarnya dengan baik," kata MPR RI Yandri Susanto. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES