Hukum dan Kriminal

Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Pemuda Tewas di Majalengka Akibat Pengeroyokan

Senin, 08 Agustus 2022 - 14:09 | 180.79k
Polres Majalengka menggelar konferensi pers terkait pengeroyokan. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
Polres Majalengka menggelar konferensi pers terkait pengeroyokan. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Warga sekitar Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dihebohkan dengan penemuan sesosok pemuda yang tergeletak di samping Jalan Raya Sindangpanji, Cikijing, Majalengka.

Sebelumnya warga mengira diduga korban mengalami kecelakaan tunggal, karena di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tak ditemukan kendaraan lain. Diketahui korban berinisial A (29) warga Cikijing.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri H Samosir mengatakan, setelah pihak kepolisian melakukan olah TKP ternyata A merupakan korban pengeroyokan.

"Ada luka lebam di bagian belakang kepala korban dan dipastikan itu bukan akibat kecelakaan. Namun, akibat benda tumpul berupa benda kayu balok," ungkap Edwin di Majalengka, Senin (8/8/2022).

Akibat luka tersebut, menurut kapolres nyawa korban tidak tertolong dan korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Majalengka. Selanjutnya, polisi pun langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Polisi Tetapkan Empat Orang Tersangka

Kapolres menegaskan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan sekakigus berbekal CCTV di jalur itu, polisi berhasil mengamankan 15 orang kelompok berandalan bermotor. Namun, dari hasil pemeriksaan hanya ada empat pelaku utama yang melakukan tindakan kekerasan.

"Keempat pelaku tersebut. Yakni masing masing berinisial MR (20), WK (22), RQ (16) dan OT (16), bahkan, dua orang pelaku diataranya masih anak dibawah umur. Mereka merupakan warga Kabupaten Majalengka," katanya.

Polres-Majalengka-2.jpg

Edwin menegaskan, keempat pelaku berikut sejumlah barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut. Akibat perbutannya, para pelaku akan dijerat pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Motifnya Hanya Gara gara Bersenggolan

Kapolres menambahkan, peristiwa tersebut berawal saat korban dalam perjalanan dari arah Kuningan menuju kampungnya. Di tengah perjalanan, motor korban bersenggolan dengan salah satu dari rombongan yang juga dari arah Kuningan.

Warga Cikijing A, sekembali dari Kuningan, korban bersenggolan dengan sekelompok orang di Desa Sindangpanji, Kecamatan Cikijing. Kejadian tersebut terjadi pada 31 Juli 2022 sekira pukul 02.22 WIB.

Sementara berdasarkan keterangan salah satu pelaku WK, kelompoknya terlebih dahulu mendapat serangan dari korban. Saat kelompoknya melintas di Majalengka, korban melempar batu ke arah kelompok pelaku. "Dia melempar duluan. Kami bawa kayu buat jaga-jaga," jelasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES