Hukum dan Kriminal Kaisar Ferdy Sambo

Ajudan Istri Ferdy Sambo Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana

Senin, 08 Agustus 2022 - 06:55 | 64.77k
Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo. Kini ajuran dari Putri jadi tersangka pembunuhan berencana dari Brigadir J. (FOTO: dok pribadi)
Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo. Kini ajuran dari Putri jadi tersangka pembunuhan berencana dari Brigadir J. (FOTO: dok pribadi)
FOKUS

Kaisar Ferdy Sambo

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ajudan istri Ferdy Sambo yakni Bigadir Ricky Rizal, atau Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, seperti dilansir Antara, Minggu (7/8/2022).

Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu menyampaikan, penahanan terhadap Brigadir RR, terhitung mulai malam Minggu tadi.

Sebelumnya ini juga, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal tersebut berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Sebelumnya, mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Ajukan Justice Collaborator

Kemarin, Bharada E menyatakan akan mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir J. Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menyampaikan, kliennya adalah tersangka sekaligus saksi kunci dalam kasus kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Oleh karena itu, pihaknya akan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keamanan Bharada E tersebut.

"Kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate (JC) dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa di Bareskrim Polri kepada awak media, Minggu (7/8/2022) kemarin.

Deolipa mengatakan, dengan hal tersebut, diharapkan keamanan dan keselamatan dapat terjamin sehingga, kliennya dapat membuka kasus kematian Brigadir J.

Deolipa juga menyampaikan, dirinya telah bertemu dengan Bharada E di Rutan Bareskrim Polri. "Kami memang minta supaya bicara dari hati ke hati dan dia cerita secara lengkap yang dia alami," ujarnya.

Tak Diizinkan Bertemu Ferdy Sambo

Sementara itu, Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo malam tadi membesuk suaminya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Namun gagal. Itu karena belum mendapatkan izin besuk tersebut.

Diketahui, Putri datang bersama anaknya serta didampingi pengacara Arman Hanis. "Hari ini datang ke Mako Brimob untuk bawa pakaian kepada Pak FS dan membesuk beliau, tapi hari ini belum sempat bertemu diberikan izin mudah mudahan besok atau hari berikutnya bisa diberikan izin," kata Arman Hanis, Minggu (7/8/2022) malam.

Kata dia, pihaknya akan terus berusaha agar bisa bertemu Ferdy Sambo. "Tapi belum diberikan izin mudah-mudahan besok bisa diberikan izin, biar bagaimanapun keluarga maupun penasehat hukum bisa bertemu dengan Pak FS," jelasnya.

Sementara itu, Putri Candrawahti, mengatakan, kedatangan adalah bukti dari ketulusan cintanya kepada sang suami Ferdy Sambo.

"Saya Putri bersama anak-anak, saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa biar kami sekeluarga kuat menjalani masa yang sulit ini," ujar istri Ferdy Sambo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES