Peristiwa Daerah

Polisi Hentikan Kasus Penemuan Uang Miliaran di Exit Tol Mojokerto

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 19:25 | 47.71k
Sejumlah uang yang ditemukan di dalam mobil milik saksi JRS bersama 5 temannya di Exit Tol Gedeg, Kabupaten Mojokerto. (FOTO: Dok. Polresta Mojokerto for TIMES Indonesia)
Sejumlah uang yang ditemukan di dalam mobil milik saksi JRS bersama 5 temannya di Exit Tol Gedeg, Kabupaten Mojokerto. (FOTO: Dok. Polresta Mojokerto for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Kasus penemuan uang miliaran di Exit Tol Gedeg, Kabupaten Mojokerto resmi dihentikan (SP3). Penyidik Polresta Mojokerto tidak berhasil membuktikan adanya unsur pidana dalam kasus yang sempat viral menjelang Idul Fitri 2022 kemarin.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan uang sejumlah Rp3,7 miliar di Exit Tol Gedeg Mojokerto, Rabu (20/4/2022) lalu. Uang bernilai fantastis itu diamankan oleh Polresta Mojokerto.

JRS dan kawan-kawan membawa uang baru Rp5 miliar ke Jatim menggunakan mobil Daihatsu Grand Max warna putih nopol D 8348 EY. Mereka menjual Rp 1,27 miliar di Nganjuk dan Jombang. Sedangkan Rp 3,73 miliar dibawa mampir ke Mojokerto.

Pihak vendor ini baru menemui MS, warga Mojokerto di Jalan Raya Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 01.00 WIB. Tepatnya berada di sekitar 500 meter dari pintu Exit Tol Mojokerto.

Saat itu, MS akan membeli uang baru dari JRS senilai Rp 400 juta. Ia mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam nopol S 1210 XE. Saat itulah mereka diamankan patroli Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota.

Kasus ini kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polresta Mojokerto. Kasus tersebut sempat naik ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi diperiksa oleh pihak penyidik Polresta Mojokerto.

Selama tahap penyidikan, Polresta Mojokerto telah memeriksa sejumlah saksi. Total terdapat 11 orang dinyatakan sebagai saksi atas kasus temuan uang miliaran rupiah yang ditemukan di Exit Tol Gedeg, Kabupaten Mojokerto ini.

Pihak kepolisian menyangkakan dengan dua pasal. Yakni pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam pasal 46 UU RI nomor 11 tahun 2020 dan pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizky Santoso menyatakan bahwa, pihaknya telah memberhentikan penanganan perkara ini.

"Terkait perkara uang, sudah kami hentikan Penanganannya," terangnya kepada TIMES Indonesia, Sabtu (6/8/2022).

Rizky menerangkan, sejumlah dugaan yang pernah dilayangkan atas kasus ini tidak terbukti.

"Dugaan kami tidak terbukti. Pertama, uang palsu namun setelah dicek, hasilnya uang asli. Kedua, dugaan perdagangan uang. Uang bukan objek perdagangan sehingga tidak bisa di perkarakan menggunakan UU perdagangan. Ketiga, Tindak Pidana Perbankan (Tipibank). Dari Bank asal dapat menunjukkan transaksi perbankan," ujarnya menjabarkan.

"Sehingga dugaan pidana yang kami telusuri tidak terbukti," sambungnya.

Pihak Polresta Mojokerto juga telah mengembalikan barang bukti yang disita selama ini.

"Untuk barang bukti yang kami sita, sudah kami kembalikan semua tanpa kurang sedikitpun," tegas AKP Rizky. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES