Peristiwa Nasional

Kepada Surya Darmadi, Dahlan Iskan: Pulanglah, Jadi Buronan Itu Tak Enak

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 09:27 | 144.24k
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. (FOTO: dok Rengga Sancana)
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. (FOTO: dok Rengga Sancana)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, sebaiknya Surya Darmadi pulang Indonesia. Pasalnya, kini ia sudah jadi buronan KPK RI dan juga ditetapkan tersangka oleh Kejagung RI.

"Sudah banyak pengusaha yang memilih bersembunyi di luar negeri. Mereka pada akhirnya menyesal. Semua rekan bisnis Anda kan ada di sini. Banyak keluarga juga masih di sini. Rejeki juga ada di sini," kata Dahlan Iskan dikutip dari Disway Sabtu (6/8/2022).

"Memang berita di media sangat mengerikan: Anda disebut sebagai koruptor terbesar dalam sejarah Republik Indonesia. Nilai korupsi yang dituduhkan pada Anda sangat fantastis: Rp 78 triliun. KPK saja belum pernah mengungkap nilai korupsi dengan angka yang sulit dihitung itu," jelasnya.

Oleh karena itu, menurut Dahlan Iskan, sebaiknya yang bersangkutan bisa segera pulang ke tanah air dan menjelaskan kepada masyarakat terkait kebenaran tersebut.

"Tentu, sebagai pemilik konglomerasi Darmex group, Anda merasa masih perlu berpikir dulu: bagaimana menghadapi tuduhan itu. Berpikirlah. Tapi segeralah pulang. Mintalah pengacara yang paling Anda percaya untuk mendampingi Anda," jelasnya.

Kata Dahlan Iskan, dengan cara itu, Surya Darmadi bisa melakukan pembelaan diri. "Mungkin, menurut Anda, angkanya tidak sebesar itu. Bahkan, bisa jadi menurut Anda, Anda tidak bersalah. Siapa tahu. Bisa saja pengacara Anda menemukan dalih bahwa Anda ''hanya'' melakukan 'pelanggaran', bukan melakukan kejahatan," katanya.

"Apeng (panggilan dari Surya Darmadi) sekali lagi, pulanglah. Rasanya bukan Anda sendiri yang pernah mengubah hutan menjadi kebun. Pulanglah. Menjadi buronan sejak 13 Agustus 2020 itu tidak enak. Anda sudah merasakan itu selama dua tahun penuh," ujarnya.

Diberitakan TIMES Indonesia sebelumnya, Kejagung RI dan KPK RI kini memburu koruptor bernama Surya Darmadi. Kejagung RI menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sawit seluas 37.095 hektare.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara akibat akibat koruptor tersebut yakni Rp 78 triliun.

Penetapan Surya Darmadi sebagai tersangka oleh Kejagung RI turut menjerat nama Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sawit seluas 37.095 hektare tersebut.

Surya Darmadi juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang karena diduga dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional, telah memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit sehingga menyebabkan kerugian negara.

Raja Thamsir Rahman dan Surya Darmadi disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Surya Darmadi, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lalu, tahun 2019 Surya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI. Ia diduga memberi suap terhadap Gubernur Riau Annas Maamun yang menjabat di tahun 2014.

Di kasus tersebut, Darmadi diduga menjanjikan uang Rp 8 miliar kepada Annas. Uang pelicin tersebut diberikan agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT. Darmex Agro yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan atau alih fungsi hutan di Provinsi Riau.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasua Kamis (25/9/2014) terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu.

Hingga persidangan Annas Maamun selesai, Surya Darmadi tak kunjung ditemukan dan kini statusnya masih menjadi buronan lembaga antirasua, namanya masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

KPK RI sendiri sudah memastikan bakal terus memburu buron Surya Darmadi yang disebut-sebut tengah berada di Singapura. Lembaga yang dipimpin oleh Firli Bahuri itu memastikan bakal berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

"Kami punya koordinasi dengan CPIB, KPK nya Singapura. itu nanti kita akan cek ke sana, menanyakan keberadaan yang bersangkutan," ujar Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata kepada awak media soal Surya Darmadi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES