Indonesia Positif

Perda Pengelolaan dan Penyelelenggaraan TPI di Pangandaran Ditetapkan

Jumat, 05 Agustus 2022 - 22:56 | 28.35k
Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin (Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)
Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin (Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dan Penyelelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Pangandaran sudah ditetapkan.

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, saat ini draft Perda Pengelolaan Dan Penyelelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Pangandaran akan dievaluasi Gubernur Jawa Barat.

"Setelah dievaluasi nanti akan ada nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Asep Jumat (5/8/2022).

Ditambahkan Asep, tahapan selanjutnya setelah mendapat penomoran akan diundangkan dan ditandatangani unsur pimpinan di Pemerintah Daerah.

"Harapan kami Perda Pengelolaan Dan Penyelelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan bisa mencegah kebocoran PAD dari retribusi hasil tangkapan laut," tambahnya.

Sebelum diimplementasikan Pemerintah Daerah melalui DKPKP akan melakukan pendekatan ke bakul dan nelayan untuk mensosialisasikan isi Perda.

Perda tersebut ada pasal yang mengatur transaksi di pelelangan ikan khususnya sanksi bagi pelanggar.

"Siapa saja yang bertransaksi diluar TPI bisa kena sanksi," papar Asep.

Sanksi akan ditegaskan dalam Peraturan Bupati (Perbup) termasuk teknis pelaksanaanya.

"Peraturan ini dikeluarkan demi kebaikan semuanya, nelayan, bakul ikan, juga Pemda," jelasnya.

Bertransaksi di luar TPI jelas merugikan, kalau di TPI harga penawaran bisa mencapai yang tertinggi ke kas daerah juga ada pemasukan juga tercatat jelas.

"Apabila Perda diimplementasikan dengan baik semuanya lebih tertib, jumlah transaksi dan produksi juga tercatat di sana," papar Asep.

Biasanya yang masuk ke kas daerah dari transaksi di TPI mencapai 3,5 persen dengan rincian 1,5 persen untuk bagi hasil, 2 persen murni di kas daerah. "Hukuman bagi pelanggar akan dikenakan sanksi kurungan 3 bulan maksimal dan denda maksimal 50 juta maksimal," pungkas Asep. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES