Peristiwa Daerah

39 Pasangan Siri di Ponorogo Ikuti Nikah Massal

Jumat, 05 Agustus 2022 - 12:31 | 44.47k
Pasangan siri ikuti isbat nikah massal di Ponorogo. (FOTO: Marhaban/TIMES Indonesia)
Pasangan siri ikuti isbat nikah massal di Ponorogo. (FOTO: Marhaban/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PONOROGO – 39 pasangan suami istri (pasutri) nikah siri di Ponorogo mengikuti isbat nikah massal di Kantor Kecamatan Jetis Ponorogo  Jumat (5/8/2022). Sebagian besar pasutri tersebut tampak ceria, bagaimana tidak mereka yang mayoritas telah berusia lanjut akhirnya pernikahan diakui oleh negara dan agama.

Mereka mengikuti isbat nikah secara massal yang dibagi menjadi tiga tempat di Kecamatan Jetis, Kecamatan Sukorejo,  dan Kecamatan Pulung.

"Meski telah tahunan membina rumah tangga dan dikarunai anak, mereka tetap ingin melegalkan pernikahan mereka secara hukum," kata Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang menghadiri acara isbat nikah pasangan siri tersebut.

Bupati Sugiri Sancoko pun menjelaskan dengan nikah yang diakui agama dan negara ini sudah tentu akan memudahkan pasangan tersebut mendapatkan haknya.

Sidang isbat nikah massal digelar Pemkab Ponorogo, Kemenag Ponorogo, Pengadilan Agama Ponorogo dan Baznas Ponorogo.

Dari 39 pasang peserta isbat nikah, mayoritas dari mereka telah berusia lanjut.

Meski di usia senja, namun pasutri yang mengikuti sidang isbat nikah ini tetap antusias melegalkan pernikahan mereka secara hukum dan mendapatkan buku nikah.

Sementara Ketua Pengadilan Agama Ponorogo Ali Hamdi mengatakan, alasan pasutri siri ini banyak,  pertama karena tidak mengetahui aturan karena ada yang umurnya tua.

"Juga perihal biaya, persoalan dia (pasutri) sendiri ada KTP terlibat di sana dan lain sebagainya," ujar Ali Hamdi kepada wartawan.

Ia pun menerangkan bahwa kebanyakan mereka menikah siri bukan hanya di Ponorogo saja,  ada juga menikah di luar pulau Jawa, juga di luar negeri saat merantau.

Karena kebanyakan administrasi kependudukan yang sudah ketat saat ini, mereka tidak bisa mendaftakan pernikahan. Hingga memilih menikah secara agama islam.

"Yang paling lama  tahun 1965 menikahnya, anaknya 4, besar-besar. Baru sekarang ada program ini disisir," kata Kepala Kantor Kantor Pengadilan Agama Ponorogo, Ali Hamdi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES