Peristiwa Daerah

Fakta-Fakta Dugaan Praktik Mafia Lelang di BRI Banyuwangi

Kamis, 04 Agustus 2022 - 23:54 | 137.23k
Anggota MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, menunjukan berkas administrasi upaya Andy Heri Triyanto dalam mencari keadilan dalam kasus dugaan mafia tanah ditubuh Bank BRI Cabang Banyuwangi. (Foto: Dokumentasi TIMES Indonesia)
Anggota MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, menunjukan berkas administrasi upaya Andy Heri Triyanto dalam mencari keadilan dalam kasus dugaan mafia tanah ditubuh Bank BRI Cabang Banyuwangi. (Foto: Dokumentasi TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Kasus dugaan mafia lelang di tubuh bank BRI Banyuwangi, Jawa Timur, terus menggeliat. Upaya mencari keadilan juga terus ditempuh oleh Andy Heri Triyanto, yang merasa menjadi korban mafia lelang di BRI Banyuwangi.

Aset jaminan utang berupa tanah seluas 243 meter persegi dengan SHM No 00704, lengkap dengan bangunan rumah di Dusun Labansukadi, Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, diduga telah dilelang dengan tanpa adanya pemberitahuan oleh pihak bank pemerintah, Bank BRI Cabang Banyuwangi.

Berikut ini fakta – fakta adanya dugaan mafia lelang ditubuh BRI Cabang Banyuwangi yang dihimpun TIMES Indonesia:

1. Andy Heri Triyanto, adalah nasabah Bank BRI Cabang Banyuwangi Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rogojampi. Tanggal 10 Juli 2017, dia meminjam modal usaha sebesar Rp 250 juta di Bank BRI Banyuwangi KCP Rogojampi dengan jaminan tanah seluas 243 meter persegi dengan SHM No 00704, di Dusun Labansukadi, Desa Labanasem, Kecamatan Kabat. Diatasnya berdiri rumah dan tempat usaha.

2. Andy Heri Triyanto, menggunakan pinjaman modal untuk usaha toko pakaian dan cucian kendaraan.

3. Hingga tahun 2018, Andy Heri Triyanto, membayar angsuran dengan lancar, karena usaha yang dia bangun dari dana pimjaman Bank BRI Cabang Banyuwangi KCP Rogojampi, berjalan cukup baik.

4. Tahun 2019, usaha Andy Heri Triyanto terdampak pandemi Covid-19. Omzet usaha turun drastis. Dan pembayaran angsuran pun mulai tersendat.

5. Di masa pandemi Covid-19, Andy Heri Triyanto, mengaku tidak pernah mendapatkan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit. Padahal, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah memberikan masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan sejak awal tahun 2020, dan terus diperpanjang hingga 31 Maret 2023.

6. Andy Heri Triyanto mengaku tidak pernah mendapat Surat Peringatan (SP) 3 keterlambatan pembayaran angsuran dari pihak BRI Banyuwangi KCP Rogojampi.

7. Andy Heri Triyanto, mengaku tidak pernah mendapatkan Surat Pemberitahuan Lelang 1 dan 2 dari Bank BRI Cabang Banyuwangi. Heri juga tidak pernah mendapat pemberitahuan.

8. Pada tanggal 6 Juni 2022, Andy Heri Triyanto, beriktikad baik untuk membayar pinjaman sekaligus bunga. Dia menghubungi Ghani, pegawai BRI KCP Rogojampi, selanjutnya diminta berkomunikasi dengan Norman, pegawai BRI Cabang Banyuwangi. Belakangan diketahui bahwa Norman adalah pegawai BRI Cabang Banyuwangi bagian lelang.

9. Upaya Andy Heri Triyanto untuk membayar pinjaman sekaligus bunga, disebut tidak direspon atau tidak mendapatkan pelayanan dari Ghani, pegawai BRI KCP Rogojampi dan Norman, pegawai BRI Cabang Banyuwangi bagian lelang.

10. Pada tanggal 8 Juni 2022, tanah dan rumah milik Andy Heri Triyanto yang dijadikan agunan pinjaman di BRI Banyuwangi KCP Rogojampi, dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember.

11. Saat proses lelang, Andy Heri Triyanto, mengaku tidak pernah diundang hadirkan oleh pihak BRI Cabang Banyuwangi, maupun KPKNL Jember.

12. Bank BRI Cabang Banyuwangi, melalui surat nomor : B.3312/KC-XVI/ADK/07/2022, perihal : tanggapan pengaduan nasabah an Andy Heri Triyanto, tertanggal 25 Juli 2022, menjelaskan bahwa permohonan Andy Heri Triyanto untuk pembatalan lelang tidak dapat dipenuhi karena tidak adanya pembayaran sampai dengan tanggal 7 Juni 2022.

Sementara itu, pada tanggal 6 Juni 2022, Andy Heri Triyanto telah menghubungi Ghani, pegawai BRI Banyuwangi KCP Rogojampi dan Norman, pegawai BRI Cabang Banyuwangi bagian lelang, untuk keperluan hendak membayar pinjaman sekaligus bunga. Namun Andy Heri Triyanto, tidak mendapatkan pelayanan dan terkesan diabaikan.

13.  Aset jaminan utang di BRI Banyuwangi KCP Rogojampi, berupa tanah seluas 243 meter persegi dengan SHM No 00704, lengkap dengan bangunan rumah di Dusun Labansukadi, Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, dilelang dengan harga Rp 312 juta. Padahal jika dijual secara normal, aset yang berada dipinggir jalan nasional Rogojampi – Banyuwangi, tersebut bisa laku sekitar Rp 1 miliar.

14.  Surat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, tentang Hasil Pelaksanaan Lelang, menjelaskan bahwa aset jaminan hutang Andy Heri Triyanto, di Bank BRI Cabang Banyuwangi, dilelang oleh pihak KPKNL Jember dengan kode lelang FDYVX7.

Lelang dimenangkan oleh Kartika Wulansari, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Banyuwangi. Pada formulir surat, tertera jelas bahwa keikutsertaan Kartika Wulansari dalam lelang untuk diri sendiri. Alamat yang tercantum dalam surat, juga merupakan alamat pribadi si Kartika Wulansari.

Namun data nomor telepon yang tercantum dalam surat KPKNL Jember tertulis 0813 3471 3588, yang merupakan nomor telepon milik Didit Kurniawan, yang disinyalir oknum pegawai Bank BRI Cabang Banyuwangi.

Nomor telepon 0813 3471 3588 juga terpampang sebagai kontak person di papan pengumuman lelang di depan kantor Bank BRI Cabang Banyuwangi. Disitu jelas ditulis bahwa nomor telepon tersebut atas nama Didit, yang diduga merupakan oknum pegawai BRI Cabang Banyuwangi.

15.  Kepala Bank BRI Cabang Banyuwangi, Sari Wahono alias Sarwo menegaskan bahwa pihaknya selalu mengedepankan prosedur dalam kinerja dan pelayanan. Termasuk saat akan melakukan lelang aset jaminan milik nasabah.

Surat-Kantor-Pelayanan-Kekayaan-Negara-dan-Lelang-Jember.jpgSurat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember, tentang Hasil Pelaksanaan Lelang aset jaminan hutang Heri, nasabah Bank BRI Cabang Banyuwangi, asal Dusun Labansukadi, Desa Labanasem, Kecamatan Kabat. (Foto : Dokumentasi TIMES Indonesia)

BRI Cabang Banyuwangi, telah menerima pengaduan nasabah dan secara bertahap telah menyampaikan surat pemberitahuan terhadap kewajiban yang belum dipenuhi oleh yang bersangkutan.

Sebelum pelaksanaan lelang, Sarwo juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan informasi kepada Andy Heri Triyanto. Menurut Sarwo, BRI juga telah memberi alternatif solusi lain kepada Andy Heri Triyanto terkait penyelesaian permasalahan kredit.

Mafia-Lelang.jpgPapan pengumuman lelang aset jaminan hutang yang terpampang didepan kantor Bank BRI Cabang Banyuwangi. (Foto : Dokumentasi TIMES Indonesia)

Sarwo juga memastikan bahwa BRI Cabang Banyuwangi, selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dan penerapan prinsip kehati-hatian atau prudential banking.

16.  RM, nasabah lain Bank BRI Cabang Banyuwangi, juga mengaku menjadi korban dugaan mafia lelang di BRI Cabang Banyuwangi. RM, adalah nasabah Bank BRI Cabang Banyuwangi, asal Jalan Lingkar, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro.

RM mengaku tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 tentang tunggakan angsuran dari Bank BRI Cabang Banyuwangi. Termasuk Surat Pemberitahuan Lelang. Dia juga tidak pernah menerima.

Akibat utang untuk modal usaha sebesar Rp 500 juta, aset tanah seluas 354 meter persegi lengkap dengan bangunan toko dan gudang yang berlokasi di barat Kantor Kecamatan Glagah milik RM dilelang dengan harga Rp 550 juta. Padahal jika dijual dengan harga normal, bisa laku Rp 1,5 miliar.

Untung RM berhasil menemukan orang yang memenangkan lelang atas aset jaminan utangnya. Setelah diajak komunikasi, pemenang lelang khawatir akan terjadi masalah hingga akhirnya sepakat untuk dijual kembali. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES