Hukum dan Kriminal

Pelaku dan Penadah Curanmor di Kediri Lombok Barat Diringkus

Kamis, 04 Agustus 2022 - 19:40 | 26.81k
Kapolsek Kediri, Polres Lombok Barat, AKP Heri Santoso dan jajarannya memberikan keterangan penangkapan pelaku dan penadah curanmor yang berhasil diringkus. (FOTO: Polsek Kediri for TIMES Indonesia)
Kapolsek Kediri, Polres Lombok Barat, AKP Heri Santoso dan jajarannya memberikan keterangan penangkapan pelaku dan penadah curanmor yang berhasil diringkus. (FOTO: Polsek Kediri for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LOMBOK BARAT – Seorang pelaku curanmor berinisial DS (20) warga Desa Mareje, Kecamatan Lembar, dan penadah inisial AN (45) warga Desa Sekotong Timur, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Pelaku diganjarkan sanksi penjara selama empat sampai lima tahun sesuai Undang-Undang KHUP.

"Kita berhasil mengamankan pelaku dan penadah curanmor yang melakukan aksinya di Dusun Rumak Timur, Desa Rumak," ungkap Kapolsek Kediri, Polres Lombok Barat, AKP Heri Santoso, Kamis (4/8/2022).

Aksi penucrian pelaku dengan cara modus menginap dan mengaku dekat dengan adik korban. Peristiwa ini berawal dari korban memarkir sepeda motor miliknya di garasi, dan pada pagi harinya ketika istri korban akan pergi berjualan keliling, sepeda motor korban hilang di garasi tersebut.

AKP-Heri-Santoso-2.jpg

“Sekitar pukul 10.00 Wita, korban di telephon oleh istrinya yang memberitahukan sepeda motornya sudah tidak ada atau hilang diparkiran garasi rumahnya,” katanya.

Adapun sepeda motor milik korban yang hilang yaitu Sepeda Motor jenis Honda Beat warna White Blue, sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

“Atas peristiwa yang korban alami, langsung melaporkannya ke Polsek Kediri untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.

Berdasarkan serangkaian kegiatan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kediri, terkuak tim berhasil mendapatkan titik terang.

“Dari keterangan saksi-saksi di TKP, bahwa waktu kejadian terduga pelaku menginap di rumah korban karena berteman atau kenal dengan adik korban. Sehingga dapat mengidentifikasi terduga pelaku dari setelah Foto yang bersangkutan ditunjukan kepada saksi-saksi di TKP,” bebernya.

Kemudian ketika Team Dukep mendapatkan informasi bahwa DS sedang diamankan oleh masyarakat di seputaran wilayah Gerung, karena kedapatan mengambil sepeda warga.

“Tim langsung menjemputnya, dan DS mengakui telah melakukan pencurian Sepeda motor tersebut, mengaku telah menjualnya kepada AN di Lembar. Dari pengakuan DS, menjual barang sepeda motor tersebut seharga Rp1,5 juta,” jelasnya.

Kemudian Team bergegas menuju lokasi penjualan sepeda motor tersebut, namun saat itu team tidak menemukan AN, malah menemukan satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam.

“Ternyata, sepeda motor tersebut sesuai atau dentik dengan yang tertera dalam bukti kepemilikan korban. Selain menemukan sepda motor korban yang telah berubahwarna tersebut, juga menemukan satu unit Sepeda Motor Honda CB150R, warna Hijau,” lanjutnya.

Ternyata sepeda Motor CBR itu tanpa TNKB, dan ketika diminta kepada keluarga AN menunjukan dokumen kepemilikannya, tidak dapat menunjukkannya. “Sehingga team menduga bahwa sepeda motor tersebut juga berasal dari hasil kejahatan, dan kita juga amankan,” ujarnya.

Dalam hitungan jam, setelah mengamankan barang bukti tersebut, team mendapatkan Informasi AN, dan langsung menangkapnya saat duduk dipinggir jalan Jelateng,” katanya.

AN sempat berupaya melarikan diri, namun dengan sigap team dapat mengamankan yang bersangkutan. Seletelah melakukan interigasi, AN mengakui dirinya yang telah membeli, merubah warna, menyimpan dan membawa atau memakai sepeda motor Honda Beat tersebut.

“AN juga mengakui sudah sering membeli dan menjual sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen bodong,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, terhadap DS, disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. Sedangkan untuk AN disangka melanggar pasal 480 KUHP. Tentang dugaan tindak Pidana Persekongkolan Jahat/ Penadahan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun penjara.

"Pelaku curanmor kita sanksikan pasal 362 KHUP sedangkan penadah pasal 480 KHUP," tegas Kapolsek Kediri, Lombok Barat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES