Hukum dan Kriminal

Jaksa Mendakwa Doni Salmanan Raup Keuntungan Rp 40 Miliar dari Quotex

Kamis, 04 Agustus 2022 - 18:59 | 21.97k
Sidang perdana kasus trading ilegal, dengan terdakwa Doni Salmanan, digelar secara daring di PN Bale Bandung, Kamis (4/8/ 2022). (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)
Sidang perdana kasus trading ilegal, dengan terdakwa Doni Salmanan, digelar secara daring di PN Bale Bandung, Kamis (4/8/ 2022). (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Sidang perdana kasus trading ilegal dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik atau dikenal dengan Doni Salmanan, digelar secara daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (4/8/ 2022).

Sidang digelar secara daring dengan posisi terdakwa berada di Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung. Sementara di ruang sidang Pengadilan Bale Bandung dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bale Bandung, dan penasehat hukum terdakwa serta hakim Pengadilan Negeri  Bale Bandung. 

Doni didakwa oleh JPU, menerima keuntungan dari ajakan mendaftar dan mendepositkan uang di aplikasi Quotex. 

Doni juga dinilai menyebarkan konten atau berita bohong ketika menawarkan aplikasi Quotex pada para pengikutnya atau trader. Agar orang-orang merasa tertarik lalu mendaftar sebagai member Quotex melalui link yang telah diberikan oleh terdakwa.

"Sehingga terdakwa mengambil keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex," kata JPU yang diketuai Romlah, saat membacakan dakwaan di PN Bale Bandung, Kamis (4/8).

Dari para trader, kata JPU, Doni telah memperoleh keuntungan hingga mencapai angka Rp 40 miliar atau jika dirata-ratakan senilai Rp 3 miliar setiap bulannya. 

Diketahui, Doni terlebih dulu mendaftar sebagai afiliator di Quotex sebelum mengajak para trader untuk mendaftar. Dia mendapatkan keuntungan dari tiap trader yang mendaftar dan mendepositkan uang.

"Bahwa dari seluruh member yang mendaftar sebagai member Quotex melalui link terdakwa tersebut, terdakwa telah menerima keuntungan sebagai afiliator Quotex sebesar Rp 40 miliar atau rata-rata sebesar Rp 3 miliar per bulannya dari Quotex," ungkap JPU.

Lebih lanjut, menurut jaksa, trader yang telah mendaftar, ternyata tak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan oleh Doni. Mereka mengalami kekalahan dan kerugian. Melalui Posko Pengaduan Trading Quotex, tercatat ada 142 orang yang mengaku telah menjadi korban dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 24 miliar.

"Berdasarkan laporan korban melalui Posko Pengaduan trading Quotex, yang diperkuat dengan hasil perhitungan ulang dari ahli akuntansi dengan nilai kerugian sebesar Rp 24.366.695.782," beber jaksa.

Akibat perbuatannya, Doni Salmanan didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES