Hukum dan Kriminal

Tanggapi Dakwaaan Jaksa, Doni Salmanan Siapkan Eksepsi

Kamis, 04 Agustus 2022 - 18:32 | 24.69k
Sidang perdana kasus trading ilegal, dengan terdakwa Doni Doni Salmanan, digelar secara daring di PN Bale Bandung, Kamis (4/8/ 2022).(Foto: Iwa/TIMES Indonesia)
Sidang perdana kasus trading ilegal, dengan terdakwa Doni Doni Salmanan, digelar secara daring di PN Bale Bandung, Kamis (4/8/ 2022).(Foto: Iwa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Pengadilan Negeri Bale Bandung menggelar sidang dakwaan, terhadap terdakwa kasus trading ilegal, Doni Salmanan.

Dalam sidang di ruang utama Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (4 /8/ 2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung yang diketuai Romlah, mendakwa Doni Salmanan dengan UU ITE.

Usai sidang, Doni Muhammad Taufik atau dikenal Doni Salmanan bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa. Rencananya, eksepsi itu bakal disampaikan oleh Doni bersama tim kuasa hukumnya pada pekan depan atau tepatnya tanggal 11 Agustus pekan depan.

"Terkait dengan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, kita akan mengajukan tanggapan atas dakwaan jaksa tersebut akan diajukan. Sesuai dengan kesepakatan dari majelis hakim akan diajukan eksepsi pekan depan masalah materi yang tertuang dalam dakwaan," kata Kuasa Hukum Doni, Ikbar Firdaus, Kamis (4/8/2022).

Ikbar mengaku poin demi poin tanggapan atas dakwaan jaksa bakal disiapkan terlebih dahulu, lalu dibacakan di hadapan majelis hakim. Diketahui, dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, Doni disebut telah menerima untung senilai Rp 40 miliar dari hasil trading ilegal aplikasi Quotex.

"Poin yang akan kita ajukan dalam surat eksepsi kita ya terkait materi yang tadi dituangkan. Nanti jelasnya secara terbuka akan kita sampaikan pada saat sidang selanjutnya, pada saat penyerahan eksepsi atas dakwaan," jelas Ikbar.

Sebelumnya diberitakan, Doni Salmanan didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITA) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES