Peristiwa Nasional

Memburu Koruptor Surya Darmadi yang Rugikan Negara Rp78 Triliun

Kamis, 04 Agustus 2022 - 18:20 | 44.39k
Surya Darmadi yang kini jadi buronan karena korupsi. (FOTO: riauonline.co.id)
Surya Darmadi yang kini jadi buronan karena korupsi. (FOTO: riauonline.co.id)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) dan KPK RI kini memburu koruptor bernama Surya Darmadi. Sebelumnya, Kejagung RI menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sawit seluas 37.095 hektare.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara akibat akibat koruptor tersebut yakni Rp78 triliun.

Penetapan Surya Darmadi sebagai tersangka oleh Kejagung RI turut menjerat nama Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sawit seluas 37.095 hektare tersebut.

Surya Darmadi juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang karena diduga dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional, telah memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit sehingga menyebabkan kerugian negara.

Raja Thamsir Rahman dan Surya Darmadi disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Surya Darmadi, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus di KPK RI

Lalu, tahun 2019 Surya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI. Ia diduga memberi suap terhadap Gubernur Riau Annas Maamun yang menjabat di tahun 2014.

Dikasus tersebut, Surya Darmadi diduga menjanjikan uang Rp 8 miliar kepada Annas. Uang tersebut diberikan agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT. Darmex Agro yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan atau alih fungsi hutan di Provinsi Riau.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasua Kamis (25/9/2014) terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu.

Hingga persidangan Annas Maamun selesai, Surya Darmadi tak kunjung ditemukan dan kini statusnya masih menjadi buronan, namanya masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

KPK RI sendiri sudah memastikan bakal terus memburu buron Surya Darmadi yang disebut-sebut tengah berada di Singapura. Lembaga yang dipimpin oleh Firli Bahuri itu memastikan bakal berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

"Kami punya koordinasi dengan CPIB, KPK nya Singapura. itu nanti kita akan cek ke sana, menanyakan keberadaan yang bersangkutan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada awak media kemarin.

Sekilas Surya Darmadi

Surya Darmadi merupakan pemilik PT Duta Palma/PT Darmex Group yang berkantor di Palma Tower, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Diketahui PT Duta Palma merupakan salah satu kelompok budidaya, produksi, dan pengekspor minyak sawit terbesar di Indonesia.

Pada 2016 Surya Darmadi pernah tercatat masuk deretan orang terkaya di Indonesia versi Globe Asia Magazine. Nilai kekayaan mencapai USD 1,45 miliar.

Kemudian di tahun 2018 Surya Darmadi kembali tercatat sebagai orang terkaya ke-28 di Indonesia menurut majalah Forbes, dengan kekayaan bersihnya diperkirakan mencapai Rp20,73 triliun pada tahun itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES