Peristiwa Nasional

Pemaksaan Penggunaan Jilbab Bagi Siswi Non Muslim Harus Dihentikan

Kamis, 04 Agustus 2022 - 16:47 | 151.34k
Ilustrasi pemaksaan berjilbab bagi siswi non muslim. (FOTO: EPA)
Ilustrasi pemaksaan berjilbab bagi siswi non muslim. (FOTO: EPA)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Tahun 2021 lalu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin sudah menegaskan, aturan pemaksaan penggunaan jilbab bagi siswi non muslim di Indonesia harus segera dihentikan. Pasalnya, dari sisi agama dan negara hal itu tak dibenarkan.

"Karena itu, memaksakan aturan paksa untuk non muslim memakai jilbab saya kira itu dilihat dari aspek kenegaraan juga tidak tepat, tidak benar, dan dari keagamaan juga tidak benar," ujar mantan Ketua Umum MUI itu dalam keterangannya, Kamis (4/2/2021) lalu.

Penegasan orang nomor dua di Indonesia tersebut diutarakan setelah adanya kasus siswi non muslim diharuskan mengenakan jilbab di SMKN 2 Padang. Waktu itu, ia pun berharap, hal itu tak terjadi lagi.

Namun, hingga tahun 2022 ini, isu yang berpotensi mencederai demokrasi dan toleransi tersebut kembali mencuat. Setelah di Jakarta, isu pemaksaan penggunaan jilbab bagi siswi juga berhembus di Yogyakarta.

Di Ibu Kota, isu pemaksaan tersebut awalnya diungkapkan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Ima Mahdiah. Ia mengaku mendapat laporan adanya SD di Jakarta Barat dan SMP di Jakarta Selatan yang memaksa siswi memakai jilbab. Ima mengatakan pihak sekolah menyampaikan aturan wajib berjilbab hanya secara lisan saja.

Menanggapi hal itu, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menegaskan tidak ada pemaksaan penggunaan jilbab bagi siswi beragama Islam di sekolah negeri. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengatur penggunaan pakaian untuk siswi muslim di sekolah.

Kepala Sub-bagian Humas Kerja Sama Antarlembaga Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah menyampaikan, pada prinsipnya sekolah negeri di Jakarta membebaskan siswinya dalam menggunakan seragam dan atribut keagamaan.

"Ini kan beragam keagamaan di sekolah negeri, ada Kristen, ada Hindu, ada Buddha. Berbagai agama. Jadi artinya, menurut saya itu sebenarnya gak ada masalah penggunaan pakaian di sekolah," ujarnya, Rabu (3/8/2022).

Taga menyampaikan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2292 Tahun 2015 tertuang adanya pengaturan penggunaan pakaian untuk muslimah, termasuk jilbab. Sehingga, penggunaan hijab adalah berdasarkan tingkat keyakinan murid tersebut.

"Menggunakan jilbab itu bukan semua yang di sekolah negeri. Itu disesuaikan dengan tingkat keyakinannya. Diatur, sudah ada itu. Ditambah lagi dari Dinas Pendidikan mengatur tentang seragam sekolah," ujarnya.

Selain Jakarta, kasus dugaan pemaksaan penggunaan jilbab juga terjadi di SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. Kini, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Pemerintah Provinsi Yogyakarta dalam proses menyelediki hal tersebut.

"Kami sedang klarifikasi baik sekolah maupun yang mengadukan, untuk lebih jauh kami dalami permasalahan sebenarnya apa," ujar Kepala Dikpora DIY Didik Wardaya.

Pihaknya pun telah memberikan kesempatan kepada siswi yang diminta paksa memakai jilbab itu untuk tetap di SMAN 1 Bantul atau memilih di tempat lain. Ini agar, siswi bersangkutan nyaman dalam melanjutkan sekolahnya. "Kalau memilih di tempat lain, akan kami carikan sekolahnya," ujarnya.

Sementara DPRD Yogyakarta pun mendesak pemerintah bersikap tegas terkait dugaan pemaksaan penggunaan jilbab yang terjadi di SMAN 1 Banguntapan Bantul tersebut. Terlebih, dugaan pemaksaan yang membuat siswi itu merasa depresi hingga akhirnya memutuskan pindah sekolah terjadi di sekolah negeri yang dikelola pemerintah.

"Sebaiknya kepala sekolah dan oknum guru yang terlibat kasus itu dinonaktifkan dulu dari jabatannya," ujar Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto kepada awak media.

Ia mengatakan, penonaktifan kepala sekolah dan oknum guru perlu dilakukan saat ini melihat kasus terus bergulir dan dikhawatirkan berdampak pada proses belajar mengajar di sekolah itu. "Agar proses belajar mengajar di sekolah itu bisa terjamin tetap terlaksana dengan baik dan tidak terganggu," jelasnya.

"Penonaktifan kepala sekolah dan oknum guru juga untuk memberi kesempatan pemerintah melakukan penelitian, pemeriksaan dan pendalaman secara obyektif atas masalah ini," ujarnya soal pemaksaan jilbab di sekolah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES