Hukum dan Kriminal Kaisar Ferdy Sambo

Kamaruddin Simanjuntak: Kasus Brigadir Yoshua Adalah Pembunuhan Berencana, Bukan Pelecehan Seksual 

Kamis, 04 Agustus 2022 - 09:50 | 41.30k
Pengacara keluarga, Kamaruddin Simanjuntak saat memberikan keterangan pers (foto: Dokumen/Antara)
Pengacara keluarga, Kamaruddin Simanjuntak saat memberikan keterangan pers (foto: Dokumen/Antara)
FOKUS

Kaisar Ferdy Sambo

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menegaskan bahwa tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yoshua. Dia mengatakan bahwa semua adalah rekayasa pembunuhan berencana.

Menurut Kamaruddin, brigadir Yoshua difitnah melakukan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdi Sambo hanya untuk menutupi kekejaman itu. Dia menyayangkan kekejian dan kekejaman pembunuhan berencana itu.

Oleh karena itu, dia mendorong kepada tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, betul-betul membongkar dugaan ini. Dia mengatakan bahwa alasannya itu sangat masuk akal, apalagi belum ada bukti yang menunjukkan Yoshua melakukan tindakan tercela itu.

“Tidak ada tembak menembak, yang ada adalah pembunuhan berencana. Maka, apabila tidak ada saksi, itu adalah dalil tanpa bukti, adalah omong kosong,” kata Kamaruddin di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Kemudian, dia membantah jika ada insiden tembak-tembakan antara kedua ajudan Ferdi Sambo. Menurutnya, laporan itu hanyalah kebohongan yang sampai saat ini tidak bisa dibuktikan oleh apapun.

“Kami menemukan bukan tembak menembak. Dikatakan ada lima tembakan, empat kena peluru, satu tidak kena. Tetapi yang saya temukan lebih dari 10, baik luka tembak, luka lainnya,” sambungnya.

Lebih lanjut, dia meminta pengacara istri Irjen Ferdi Sambo, Putri Candrawathi jujur dan tidak mengarang cerita. Dia memohon jika sang kuasa hukum yakin dengan tuduhanya harus memberikan informasi atau barang bukti tambahan kepada penyidik, bukan malah menuduh terus.

Berikutnya, sambung Kamaruddin, kondisi Putri Candrawathi disebutkan sangat terguncang atau tidak stabil. Artinya, orang terguncang tidak stabil, depresi, tidak bisa dipegang keterangannya.

“Saya malah khawatir pengacara Ibu Putri, belum bertemu dengan kliennya karena sampai sekarang Ibu Putri mengadu ke LPSK tapi LPSK belum berhasil bertemu Ibu Putri karena masih terguncang. Keterangan orang terguncang, yang tidak stabil, tidak bisa dipegang pernyataannya,” pungkasnya terkait kasus Brigadir J yang sedang tahap proses penyidikan Bareskrim Polri.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES