Hukum dan Kriminal Kaisar Ferdy Sambo

Penyidik Bareskrim Polri Akan Memeriksa Irjen Ferdi Sambo Siang Ini

Kamis, 04 Agustus 2022 - 09:02 | 28.34k
Irjen Ferdi Sambo saat bertugas jadi Kadiv Propam Polri di Jakarta (foto: Dokumen/Inews)
Irjen Ferdi Sambo saat bertugas jadi Kadiv Propam Polri di Jakarta (foto: Dokumen/Inews)
FOKUS

Kaisar Ferdy Sambo

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo akan diperiksa oleh tim khusus hari ini. Kali ini masih sendiri, sementara istrinya belum diperiksa.

Dia meyakinkan masyarakat bahwa proses penyidikan terkait insiden penembakan brigadir Yoshua (Brigadir J)  terus berlanjut. Hal itu dilakukan dengan serius dan menaikan ke tahapan selanjutnya, dia menjamin kinerja tim khusus sangat profesional.

Oleh karena itu, dia mendorong sahabat kepolisian dari seluruh Indonesia agar bersama-sama bersabar, menunggu hasil penyidikan. Dia meminta agar tidak berspekulasi sehingga menimbulkan banyak kerugian di berbagai sudut pandang yang berbeda-beda.

"Ya betul mas (Ferdy Sambo) akan dimintai keterangan sesuai informasi Direktur Tindak Pidana Umum. Kamu akan infokan hasilnya nanti ya, mohon bersabar," kata Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu (4/8/2022).

Sementara itu, dalam kesempatan yang berbeda Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menuturkan pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk digali keterangannya dalam kasus ini.

Dia yakin, tim khusus tidak butuh waktu lama untuk menyelesaikan kasus ini dengan sempurna. Mereka semua orang-orang pilihan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, jadi kinerja mereka sangat bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi kasus ini dapat perhatian presiden.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini, tetap berkembang. Sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita pemeriksa di beberapa hari ke depan," ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Pemeriksaan saksi juga dianggap telah cukup untuk menandakan Bharade E sebagai tersangka," kata Andi dalam keterangan resmi di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga akan langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bharada E. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Rian mengatakan bahwa aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo bukan bela diri.

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri," pungkas Andi, tim Bareskrim Polri.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES