Hukum dan Kriminal

Gelapkan Sembilan Mobil, Warga Pujon Dibui

Rabu, 03 Agustus 2022 - 20:50 | 23.22k
Tersangka Davin Zahra beserta barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas Satreskrim POlres Batu. (Foto: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
Tersangka Davin Zahra beserta barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas Satreskrim POlres Batu. (Foto: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BATU – Gelapkan sembilan mobil milik rental, Davin Zahra, 23, warga Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang harus mendekam ditahanan polisi. Aksi penggelapan ini dilakukan tersangka dengan cara berpura-pura menyewa kendaraan korban.

Aksi ini dilakukannya sejak bulan Januari hingga bulan Maret 2022. Awalnya Davin membayar sewa mobil sesuai dengan yang dijanjikan, namun lama kelamaan Davin menghilang dan tidak bisa lagi dihubungi oleh para korban.

Hingga akhirnya sembilan korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Menindaklanjuti laporan ini, Satreskrim Polres Batu melakukan pengejaran dan diketahui tersangka bersembunyi di Samarinda Kalimantan Timur.

POlresta-Batu.jpg

“Alhamdulillah kita berhasil menangkap tersangka di Kalimantan Timur,”ujar Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsudin SIK MIK. Selain menangkap tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam kendaraan yang sudah digelapkan oleh tersangka. Antara lain Daihatsu Sigra, Xenia dan Grand Max.

“Modusnya tersangka mendatangi korban, alasannya untuk menyewa kendaraan. Kendaraan ini digunakan untuk menjemput keluarga, kepentingan pribadi. Ternyata kendaraan ini disewakan ke orang lain dengan sewa Rp 20 juta hingga Rp 28 juta,”ujarnya.

Setelah disewakan ke orang lain oleh tersangka, mobil-mobil ini digadaikan, hingga kerugian yang diderita oleh Sembilan korban diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES