Pemerintahan

Pemprov Jatim Larang Peredaran dan Konsumsi Daging Anjing

Rabu, 03 Agustus 2022 - 20:45 | 33.14k
Wagub Emil menggelar audiensi dengan komunitas pecinta hewan Animals Hope Shelter Indonesia pada Rabu (3/8/2022) siang.(Foto : Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Wagub Emil menggelar audiensi dengan komunitas pecinta hewan Animals Hope Shelter Indonesia pada Rabu (3/8/2022) siang.(Foto : Lely Yuana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak menggelar audiensi dengan komunitas pecinta hewan Animals Hope Shelter Indonesia pada Rabu (3/8/2022) siang.

Dalam audiensi itu, Wagub Emil menegaskan Pemprov Jatim melarang peredaran daging anjing, termasuk mengkonsumsi daging anjing.

"Undang-undang Pemprov mengutip undang-undang yang menyatakan bahwa, bukan memakan daging aja, peredaran daging yang tidak memiliki sertifikat veteriner itu dilarang. Dalam hal ini karena tidak ada di undang-undang pangan, tidak mungkin bisa menerbitkan sertifikat veteriner untuk daging anjing," tegas Emil di Rumah Dinas Wagub Jatim, Rabu (3/8/2022).

Emil menjelaskan, Pemprov Jatim memang belum membuat Perda terkait larangan peredaran dan konsumsi daging anjing. Namun, sudah ada payung hukum yang jelas terkait larangan mengkonsumsi daging anjing.

"Karena sudah ada undang-undang, dan surat instruksi kita mengacu ke itu. Saya tanya Kapolrestabes (Surabaya) landasannya sudah jelas, dan ada juga diterbitkan Dinas Peternakan," kata Emil.

Emil membeberkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Pasal 89 (2), bahwa setiap orang yang mengeluarkan dan atau memasukkan hewan, produk hewan yang memungkinkan membawa penyakit hewan lainnya dari daerah tertular atau terduga ke daerah bebas dipidana 1-5 tahun penjara dan sanksi Rp 150 Juta sampai Rp 1 Miliar.

pecinta-hewan-Animals-Hope-Shelter.jpg

"Proses pemotongan anjing umumnya dilakukan dengan cara-cara yang menyakitkan dan menganiaya sehingga melanggar undang-undang nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Pasal 66 dan 67," tegas Emil.

Mantan Bupati Trenggalek ini menambahkan, memutus rantai peredaran daging anjing memerlukan kerjasama semua pihak. Ia berkomtimen Jatim secepatnya akan bebas dari daging anjing.

"Ini namanya pentahelix, pemerintah, komunitas pecinta hewan, kesehatan, media ada dunia usaha dan juga ada akademisi. Semua harapannya kita melakukan ini, kalau semua klop upaya membebaskan jatim dari peredaran daging anjing bisa kita capai," tandasnya.

Sementara Founder and Leader Animals Hope Shelter, Christian Joshua Pale berterima kasih atas respons Pemprov Jatim. Selama ini, Animals Hope Shelter sudah menemukan empat tempat penjagalan anjing di Jatim.

"Saya senang Wagub Jatim men-support. Beliau mendukung perjuangan kami dan selaras dengan dinas peternakan. Jelas di undang-undang bahwa hewan yang tidak mendapat izin dari veteriner jelas dilarang dikonsumsi. Penjagalan anjing di Jatim sudah 4 tempat kami gerebek, di Surabaya, Blitar, Madiun, Lumajang," kata Joshua.

Detik Jawa Timur

Temukan 4 Tempat Penjagalan Anjing di Jatim, Komunitas Hewan: Daging Anjing Dikirim ke Solo!

Surabaya - Komunitas pecinta hewan, Animals Hope Shelter membeberkan ada empat tempat penjagalan anjing di Jawa Timur. Penjagalan anjing ini disebut dalam jumlah banyak.

"Kami sudah investigasi dan menemukan empat tempat penjagalan anjing dalam jumlah besar di Jatim," kata Christian Joshua Pale, Founder and Leader Animals Hope Shelter di Rumah Dinas Wagub Jatim, Rabu (3/8/2022).

Joshua membeberkan, empat titik penjagalan anjing di Jatim yang mereka temukan yakni di Kota Surabaya, Blitar, Lumajang, dan Madiun.

Menurut Joshua, daging-daging anjing yang yang dijagal di Jatim ternyata rata-rata pemasok daging ke Jawa Tengah, salah satunya ke Solo.

"Dalam jumlah banyak dagingnya, peredaran dan perdagangan daging anjing di Jatim ini hasil investigasi disuplai atau dikirim ke Solo dan Jateng. Jadi harus kita hentikan, karena di sini pemasok ke Solo dan Jateng," jelasnya.

Yosua menyebut, Pemprov Jatim selangkah lebih maju dibanding Pemprov Jateng, khususnya Pemkot Surakarta dalam hal pelarangan daging anjing.

"Di Solo wali kotanya tidak berani mengeluarkan larangan, tidak tegas. Peredaran uang anjing sangat besar miliaran. Pemprov Jatim selangkah lebih maju dibanding kota lain di Indonesia, termasuk dinasnya berani mengeluarkan larangan," katanya.

Yoshua menambahkan, pihaknya akan meminta Pemprov Jatim segera membuat Perda atau Pergub untuk larangan peredaran daging anjing dan konsumsi daging anjing.

"Memang perlu waktu, karena masih harus diajukan ke legislatif. Tapi Pemprov Jatim sudah berkomitmen," tandasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES