Hukum dan Kriminal

Usai Dilaporkan Penggelapan,Trisulowati Didera Kasus Kredit Macet 

Rabu, 03 Agustus 2022 - 22:20 | 60.98k
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Ahmad Muhdor didampingi Kasi Intel, Aditya Rakatama saat memberi keterangan pers kepada jurnalis (FOTO: Rudy/TIMES Indonesia)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Ahmad Muhdor didampingi Kasi Intel, Aditya Rakatama saat memberi keterangan pers kepada jurnalis (FOTO: Rudy/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Kejaksaan Negeri Sidoarjo (Kejari Sidoarjo) menaikan dugaan kasus kredit macet PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) dari penyelidikan ketingkat penyidikan.

Hal itu karena PT BCM selaku penerima fasilitas kredit investasi refinancing dari PT Bank Tabungan Negara (BTN) melakukan kredit macet dengan nominal cukup fantastis, yakni Rp200 miliar.

Kepada Jurnalis, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama mengungkapkan jika dugaan penyalahgunaan keuangan negara atas kasus tersebut terjadi pada 2014 silam. Saat itu PT BCM mendapat fasilitas kredit investasi refinancing untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire. Perusahaan bidang properti milik Trisulowati alias Chin-Chin tersebut diduga menyalahgunakan keuangan negara sebesar Rp200 miliar.

Ahmad-Muhdor-2.jpg

"Kredit investasi refinancing itu macet, tidak dimanfaatkan sebaik mungkin oleh PT BCM. Pembayaran angsuran PT BCM akhirnya berhenti di tengah jalan," kata Aditya Rakatama, Rabu (3/8/2022)

Lebih jauh, Pria yang akrab disapa Raka itu menjelaskan jika dalam kasus ini PT BCM mengalami kesulitan pembayaran angsuran ke PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Sidoarjo. Mereka mengajukan, restrukturisasi kredit untuk meringankan tanggungan. Tetapi dugaannya proses restrukturisasi dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian. 

Atas dugaan itulah, Kejari Sidoarjo kemudian membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan kredit macet PT BCM karena telah merugikan negara ratusan miliar rupiah. Hasilnya, tim kejaksaan menduga pemberian kredit kepada perusahaan yang dipimpin oleh Chin-chin sebagai Direktur Utama (Dirut) pada saat itu, tidak sesuai ketentuan atau peruntukan.

"Pengajuan kredit Rp200 miliar yang seharusnya untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire. Tapi temuan di lapangan proyek tersebut sudah dibangun pada 2012," kata Raka.

Ahmad-Muhdor-3.jpg

Ia mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, ada beberapa bukti dugaan kredit yang merugikan keuangan negara. Atas temuan tersebut Kejari Sidoarjo meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

"Terkait pihak yang diduga terlibat, saat ini masih proses pemeriksaan lanjutan dan pengembangan dalam membongkar kasus ini," paparnya.

"Statusnya kami tingkatkan menjadi penyidikan. Terkait uang Rp200 miliar itu digunakan untuk apa, akan kami dalami," imbuh  Raka. 

Sementara itu, Trisulowati alias Chin-Chin hingga saat ini belum memberikan jawaban. Dari 3 nomor seluler yang ada semuanya tidak aktif saat dicoba konfirmasi melalui pesan whatsapp. 

Sebelumnya dia dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur karena dituduh menipu dan menggelapkan uang titipan korban untuk transaksi valas. Sedikitnya Rp25 miliar diduga digelapkan terlapor dari empat korban PT BCM, yakni M Thoriq, warga Pasuruan, Meliwati, Henry Arianto, Yenny Theresa, dan Dwi Hardono.

Mereka melaporkan CC ke Polda Jatim dengan nomor polisi LP/B/254.01/IV/2022/SPKT/Polda Jatim, tanggal 27 April 2022. Kuasa hukum para terlapor, Cristabella Evantia, mengatakan, selain di Polda Jatim, CC juga dilaporkan para korbannya di Polda Sumbar. Dari dua laporan itu, total kerugian korban kredit macet sebesar Rp191,7 miliar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES