Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Malang Bekuk Residivis Spesialis Curas

Rabu, 03 Agustus 2022 - 20:30 | 20.52k
Penyedik Satreskrim Polres Malang ketika mengamankan Residivis Spesialis Curas. (Foto: Humas Polres Malang).
Penyedik Satreskrim Polres Malang ketika mengamankan Residivis Spesialis Curas. (Foto: Humas Polres Malang).

TIMESINDONESIA, MALANG – Kasus tindak pidana Pencucian Kekerasan atau Curas yang viral di medsos berhasil diungkap Satreskrim Polres Malang. Pelakunya berinisial G, 61 tahun yang diketahui Residivis Spesialis Curas.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny K Baralangi mengatakan TKP Curas bertempat di Perkebunan Jagung, Desa Kanigoro, Pagelaran, Kabupaten Malang, hari Selasa, 2 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB.

"Korbannya Bapak Lasiran, 60 tahun, beralamat di Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, yang sehari-hari bekerja sebagai penjual anyaman bambu atau tempeh," ujar AKP Donny K Baralangi, Rabu, (3/8/2022).

Lebih lanjut dia mengatakan, awal mula kejadian saat korban membawa barang dagangannya melintasi Jalan Raya Talangagung, Kepanjen, Kabupaten Malang.

"Pada saat itu pula pelaku mendatangi korban dengan dalih memborong dagangannya," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga balok di pundaknya tersebut.

Curanmor.jpg

Alih-alih membeli, lanjut dia, pelaku mengajak korban dengan memboncengnya menggunakan sepeda motor milik pelaku menuju daerah perkebunan jagung yang sepi.

"Pelaku memukuli korban hingga pingsan, kemudian mengambil uang milik Bapak Lasiran dengan jumlah belasan juta," kata mantan Kasatreskrim Polres Blitar ini.

Atas kejadian ini kata dia, penyedik melakukan pengusutan. "Akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku yang diketahui merupakan residivis," sebutnya.

Bersama itu pula, Petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti yang ia pakai untuk melancarkan aksinya, diantaranya 1 unit sepeda motor, pakaian, serta uang milik korban yang didapat dari pelaku.

"Atas perbuatannya, kini Pelaku (Residivis Spesialis Curas) oleh penyidik Satreskrim Polres Malang dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," jelasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES