Kasus Penguburan Bansos, JNE Tunjuk Hotman Paris Hutapea Sebagai Kuasa Hukum

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengacara kondang Indonesia, Hotman Paris Hutapea membenarkan bahwa dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum perusahaan JNE. Dia akan membantu JNE dalam beberapa kasus hukum.
Salah satunya, dia akan membantu JNE menyelesaikan kasus penguburan 1 ton lebih sembako di kawasan Depok. Berkaitan dengan itu, Hotman Paris tidak mau memberikan komentar lebih, hanya saja akan menggelar konferensi pers.
Pengumuman ini dia sampaikan agar semua masyarakat tau, bahwa perusahaan JNE serius ingin membuktikan kalau mereka tidak bersalah. Dia menegaskan, penimbunan sembako itu sudah sesuai SOP perusahaan.
"Iya benar besok saya gelar konferensi pers, saya sudah bikin pengumumannya. Jadi silakan tunggu besok kami akan umumkan semua fakta-fakta yang kami punya," kata Hotman Paris di Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Sebagai informasi, undangan tersebut disebarkan Hotman Paris melalui Instagramnya @hotmanparisofficial. Dalam postingan itu, dia menjelaskan bahwa JNE akan memberikan hak jawab atas semua pemberitaan dan tuduhan terhadap perusahaan.
Dia juga akan menyampaikan somasi terhadap pihak-pihak yang dinilai telah melakukan fitnah terhadap JNE. Dia memohon kepada semua pihak agar tidak mempolitisasi dan membuat berita bohong kasus ini.
"Hak jawab JNE atas pemberitaan tuduhan penimbunan beras berupa barang paket bantuan sosial Presiden RI (beras Banpres) yang dikubur/ditimbun di kawasan Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok," pungkas Hotman Paris Hutapea. (*)
**) Dapatkan update informasi pilihan setiap hari dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |