Hukum dan Kriminal

Bawa Banner Tandatangan Petisi Siswa SPI Kota Batu, Kuasa Hukum JE Yakin Kliennya Tak Bersalah

Rabu, 03 Agustus 2022 - 17:30 | 29.27k
Tim Kuasa Hukum JE diketuai oleh Hotma Sitompul saat menemui awak media setelah hampir 6 jam menjalani sidang dengan agenda Pledoi di PN Malang, Rabu (3/8/2022). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Tim Kuasa Hukum JE diketuai oleh Hotma Sitompul saat menemui awak media setelah hampir 6 jam menjalani sidang dengan agenda Pledoi di PN Malang, Rabu (3/8/2022). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Sidang ke-22 kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan JE selaku Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu (SPI Kota Batu) dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) telah usai, Rabu (3/8/2022).

Bertempat di PN Malang, tim Kuasa Hukum JE yang diketuai oleh Hotma Sitompul, telah membacakan seluruh pledoi selama hampir 6 jam, yakni sejak pukul 9.30 WIB hingga 15.30 WIB.

Saat keluar dari ruang sidang Cakra, Kuasa Hukum JE yang berisikan empat orang membawa seluruh berkas pledoi termasuk banner putih yang dipenuhi tanda-tangan para siswa Sekolah SPI Kota Batu.

"Ini semua tanda tangan dari siswa maupun alumni yang meminta keadilan agar pengadilan ini dapat membebaskan klien kami (JE)," ujar Hotma Sitompul, Rabu (3/8/2022).

Hal tersebut, tentu didasari oleh berbagai bukti yang telah disampaikan dalam agenda pledoi oleh kuasa hukum JE.

Ia menyatakan bahwa kliennya tak bersalah atas perkara dugaan kasus kekerasan seksual yang telah dilaporkan sejak tahun 2021 lalu.

"Ini lah bukti kalau misalkan ada orang yang menyatakan bahwa di sana terjadi. Ini sekarang siswa-siswa yang ada di sana tetap menyatakan bahwa tidak pernah ada isu terkait pelecehan seksual," ungkapnya.

Tim-Kuasa-Hukum-JE-a.jpg

Setidaknya ada lebih dari 100 siswa maupun alumnus SPI Kota Batu yang menandatangi petisi pembebasan JE.

Berbagai bukti pun disampaikan oleh tim Kuasa Hukum JE dalam agenda sidang tersebut. Mulai dari rekayasa kasus hingga konspirasi yang direncanakan oleh pelapor guna menjelekkan nama Sekolah SPI Kota Batu maupun pemiliknya, yakni JE.

Dalam kesempatannya, Hotma menjelaskan bahwa pihaknya memiliki bukti bahwa pelapor berinisial S tersebut selama ini diketahui sering jalan-jalan keluar kota bersama sang pacar hingga menginap di hotel.

Dari situ, Hotma mempertanyakan bagaimana bisa selama 12 tahun korban merasa tertekan, sedangkan ia bisa membuktikan bahwa korban tak merasa tertekan hingga bisa berjalan-jalan ke luar kota.

"Terbukti di persidangan bahwa dia nginap-nginap di hotel sama pacarnya R itu yang juga mencoba melaporkan soal eksploitasi baru-baru ini," katanya.

"Dua orang ini (pelapor dan pacarnya) berusaha mengancurkan SPI. Dia akan kita tuntut tanggungjawabnya nanti," tegasnya.

Dari situlah, Hotma juga secara tegas bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tak berhasil membuktikan apapun.

"Jaksa tidak berhasil membuktikan. Hanya menyampaikan semua omongan pelapor (S) dan itu tidak benar. Tidak ada isu itu (kekerasan seksual)," pungkasnya.

Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu mengambil sikap dengan mengajukan Replika/Jawaban atas Pledoi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Bos SPI Kota Batu tersebut. Oleh karena itu, persidangan ke-23 bakal dilanjutkan pada 10 Agustus 2022 mendatang dengan agenda pembacaan replika oleh JPU Kejaksaan Negeri Batu.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES