Hukum dan Kriminal

Gagal Bangun Rumah untuk Pembelinya, Pria di Kota Batu ini Masuk Penjara

Rabu, 03 Agustus 2022 - 15:18 | 18.32k
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsudin saat memberikan keterangan pers terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh tersangka Purnomo. (Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsudin saat memberikan keterangan pers terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh tersangka Purnomo. (Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BATU – Tidak bisa menyiapkan unit rumah yang dijual kepada pembelinya, PHS (35), warga Jl Mojoasri, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu harus mendekam di penjara.

Ia dilaporkan oleh Sugeng Sianto, warga Perumahan Karang Indah, Kecamatan Semanding, Tuban dengan tuduhan telah melakukan penipuan bermodus penjualan satu unit rumah di salah satu kawasan Perumahan di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

"Tersangka menawarkan penjualan tanah kavling perumahan Pandanrejo tahap kedua dengan menyebarkan brosur serta memasarkan secara online," ujar Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsudin SIK MIK.

Tahun 2018 korban Sugeng Sianto datang ke Kota Batu untuk bertemu dengan tersangka dan melihat kondisi tanah yang dijanjikan. Saat itu PHS memastikan bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Transaksi ini dilakukan di kantor pemasaran CV Purnomo Jaya.

Saat itu korban Sianto percaya dan tertarik membeli, hingga tercipta kesepakatan membeli. Hingga akhirnya korban memberikan uang Rp1 juta sebagai tanda jadi.

PHS memastikan pembangunan akan segera dimulai setelah penandatanganan surat perjanjian.

Tidak berselang lama korban kembali melakukan transfer dana sebesar Rp32 juta. Namun dalam kurun waktu 3 bulan, bangunan tersebut tidak kunjung terealisasi.

Lama kelamaan PHS pun mulai sulit dihubungi korban. Hingga akhirnya korban memutuskan melaporkan kejadian ini ke polisi. Hingga akhirnya polisi pun menangkap PHS."Penyebab PHS tidak bisa membangun rumah di tanah kavling ini, selain karena tanah tersebut milik orang lain dan belum dibeli tersangka, tanah ini berada di kawasan pertanian yang tidak mendapatkan izin pembangunan dari Pemkot Batu," ujar Kapolres.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES