Hukum dan Kriminal

Sidang Pembelaan, Kuasa Hukum Bos SPI Kota Batu Bawa Seribu Berkas

Rabu, 03 Agustus 2022 - 12:44 | 24.74k
Persiapan sidang ke-22 dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa JE di PN Malang, Rabu (3/8/2022). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Persiapan sidang ke-22 dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa JE di PN Malang, Rabu (3/8/2022). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Sidang lanjutan ke-22 atas kasus dugaan kekerasan seksual Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu (SPI Kota Batu), yakni JE berlangsung di Pengadila Negeri Malang, Rabu (3/8/2022).

Sidang lanjutan ini ke-22 ini merupakan agenda pembelaan terdakwa atau pledoi atas tuntutan hukuman yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang ke-21, Rabu (27/8/2022) lalu.

Sekitar pukul 09.30 WIB, Kuasa Hukum JE, yakni Hotma Sitompul bersama tim mulai memasuki ruang sidang Cakra PN Malang.

Sebelum masuk, Hotma menyampaikan bahwa timnya telah membawa sekitar seribu berkas untuk membuktikan bahwa kliennya tak bersalah dan bisa lepas dari tuntutan.

"Yang jelas untuk pledoi (pembelaan) kita bawa 300-500 berkas. Kalau ditambah lampiran hampir seribu berkas. Kami juga ada video rekaman dan semuanyan ditranskip," ujar Hotma kepada awak media, Rabu (3/8/2022).

Dengan banyaknya lampiran yang di bawa, tentu Hotma optimis bisa benar-benar membuktikan sebuah rekayasa kasus dugaan kekerasan seksual yang kini tengah menjerat kliennya.

"Kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah seperti yang didakwakan berdasarkan bukti yang ada," ungkapnya.

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum terdakwa lainnya, yakni Dito Sitompul juga sempat membocorkan bukti yang bakal disampaikan dalam sidang pledoi.

"Salah satu yang cukup menghebohkan adalah kita menemukan bukti katanya korban ini pergi bersama pacarnya ke hotel selama 15 hari. Itu dilakukan dua bulan sebelum visum. Dalam surat tuntutan kemarin bilang luka robek diakibatkan oleh terdakwa. Kan ini jadi pertanyaan," kata Dito.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, terdakwa dugaan kasus kekerasan seksual, yakni JE telah dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta membayar restitusi atau uang ganti rugi kepada korban sebesar Rp 44 juta.

Hal ini berdasarkan pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menjadi dasar sangkaan kepada terdakwa JE dalam kasus kekerasan seksual di SPI Kota Batu.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES