Pemerintahan

Perceraian Picu Kemiskinan, Pemkab Madiun dan PA Teken Kesepakatan

Selasa, 02 Agustus 2022 - 22:30 | 43.06k
Bupati Madiun dan Ketua PA Kabupaten Madiun menandatangani MoU di Pendapa Muda Graha. (Foto: Yupi Apridayani/TIMESIndonesia)
Bupati Madiun dan Ketua PA Kabupaten Madiun menandatangani MoU di Pendapa Muda Graha. (Foto: Yupi Apridayani/TIMESIndonesia)

TIMESINDONESIA, MADIUN – Perceraian berpotensi menjadi pemicu kemiskinan. Terutama jika hak-hak anak dan perempuan yang terdampak perceraian terabaikan. Sebagai langkah pencegahan dan penanganan dampak perceraian, Pemkab Madiun dan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun menandatangi kesepakatan bersama

Kesepakatan kerjasama tentang pelayanan, integritas data dan antisipasi dampak perceraian tersebut merupakan bentuk komitmen memberikan pelayanan terbaik dan  memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

"Targetnya meminimalkan dampak perceraian agar hak-hak anak dan istri terlindungi lebih maksimal. Sehingga tidak menimbulkan klaster kemiskinan baru," ujar H. Ahmad Zaenal Fanani Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Selasa (2/8/2022).

Fanani mengungkapkan melalui kerjasama tersebut akan banyak aspek dampak perceraian yang bisa ditangani. Sebab kerjasama  melibatkan banyak dinas sehingga penanganan lintas sektoral bisa dilakukan.

"Pertama adalah meminimalkan dampak.

Bupati-Madiun-a.jpg

Ke depan diharapkan bisa memberikan penyadaran kepada masyarakat sehingga bisa menurunkan angka perceraian  secara bertahap," jelas Fanani.

Pada 2021, lanjut Fanani, instansi yang dipimpinnya menjadi PA terbaik secara nasional untuk keberhasilan  mediasi tertinggi. Keberhasilan mediasi ada dua yakni tidak jadi cerai atau tetap cerai tetapi hak-hak perempuan dan anak terjamin. 

"Sekitar 70 persen implementasi mediasi kita lakukan berhasil," kata Fanani.

Bupati Madiun H. Ahmad Dawami mengatakan Pemkab Madiun membutuh data valid tentang faktor-faktor yang berpotensi menambah kemiskinan termasuk dampak perceraian. Data tersebut akan digunakan sebagai pedoman bagi dinas terkait untuk mengambil langkah intervensi.

"Kita butuh data valid untuk intervensi mencegah dampak perceraian yang berpotensi menambah kemiskinan baik dari aspek kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan.Tidak terlanjur flu baru diobati tetapi lebih banyak pada pencegahan," kata Kaji Mbing sapaan akrab Bupati Madiun.

Terkait pemenuhan hak-hak perempuan dan anak yang sudah tertuang dalam putusan perceraian, Kaji Mbing menegaskan pihaknya akan menggunakan pendekatan non hukum. Intervensi yang dilakukan akan fokus pada pemenuhan hak anak dan perempuan.

Bupati-Madiun-b.jpg

"Intervensi tidak akan menyentuh ranah pribadi. Sepanjang itu terkait dengan hak anak dan perempuan undang-undang membolehkan intervensi," tegas Kaji Mbing.

Melalui pendekatan non hukum, instrumen yang dimiliki Pemkab Madiun mulai dari dinas hingga tingkat desa akan memastikan perceraian tidak menimbulkan dampak yang berpotensi menjadi pemicu kemiskinan.

"Jangan sampai ada anak putus sekolah karena tidak ada biaya setelah ornagtuanya bercerai.  Edukasi akan diberikan agar putusan yang menyangkut hak anak dan perempuan dilaksanakan. Secara hukum sudah diatur tetapi  kita lebih menggunakan pendekatan kemanusiaan," kata Kaji Mbing.

Penandatanganan kesepakatan bersama Pemkab Madiun dan Pengadilan Agama dilakukan oleh Bupati Madiun dan Ketua PA Kabupaten Madiun bersama 7 OPD terkait di Pendapa Muda Graha Pemkab Madiun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES