Hukum dan Kriminal

KPK RI Sita Aset Senilai Rp104,8 Miliar Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari

Selasa, 02 Agustus 2022 - 19:36 | 28.46k
Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari. (FOTO: Dok TIMES Indonesia)
Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari. (FOTO: Dok TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Jubir KPK RI Ali Fikri menyampaikan, pihaknya menyita aset senilai Rp104,8 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari.

"Proses pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dalam perkara dugaan TPPU dengan Tersangka PTS dkk hingga saat ini terus bertambah," katanya, Selasa (2/8/2022).

"Sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp104,8 miliar," jelasnya. Namun ia tak menyebutkan detail lokasi aset yang disita. Tapi kata dia, aset itu terdiri atas tanah, bangunan, emas, hingga kendaraan.

Nantinya, lanjut Ali Fikri, pihaknya bakal membuktikan aset yang disita itu terkait dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU. Lembaga antirasua itu pun akan berupaya agar aset-aset itu dirampas untuk negara.

"Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan tentu tim jaksa KPK akan buktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara," katanya.

"Temuan aset-aset ini melibatkan unit Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK," jelasnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan berkomitmen mengoptimalkan pengembalian aset dari setiap perkara korupsi. Ia berharap, pengembalian aset bermanfaat untuk masyarakat.

Sehingga kata dia, asset recovery ini menjadi pemasukan bagi kas negara yang nantinya dapat digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional, yang manfaatnya tentu kembali untuk rakyat.

Diketahui sebelumnya, Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya yakni Hasan Aminuddin, telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Hakim menyatakan Puput dan Hasan terbukti bersalah dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa. Keduanya kini masih menjalani proses hukum untuk kasus TPPU. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES