Pemerintahan

DPRD Kota Malang Minta Revisi KUA-PPAS APBD 2023

Senin, 01 Agustus 2022 - 20:09 | 51.00k
Suasana pelaksanaan rapat paripurna di gedung DPRD Kota Malang, Senin (1/8/2022). (Foto: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)
Suasana pelaksanaan rapat paripurna di gedung DPRD Kota Malang, Senin (1/8/2022). (Foto: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANGDPRD Kota Malang meminta revisi Perubahan Kebijakan Unum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023. Hal itu disampaikan saat menggelar rapat paripurna penyampaian jawaban Wali Kota, Senin (1/8/2022).

Menurut Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika dari penjelasan KUA-PPAS masih terdapat sejumlah pelaksanaan APBD murni tak berjalan.

DPRD-Kota-Malang-2.jpg

Apalagi, dengan banyaknya kekosongan jabatan kepala dinas atau eselon II, Made menganggap pembahasan terkait KUA-PPAS APBD 2023 ini terdapat kendala dan belum bisa maksimal.

"Contoh pembangunan alun-alun Kedungkandang, ini secepatnya kami harapkan Juli mendatang. Tapi terkendala Plt, tetap dibilang tidak ada masalah, sebenarnya ada masalah di lapangan dan ada keterbatasan," ujar Made, Minggu (1/8/2022).

DPRD-Kota-Malang-3.jpg

Dari situ, menurut Made ada ketidakseriusan dari Pemkot Malang untuk merancang KUA-PPAS APBD 2023 ini. Terdapat sejumlah poin yang menurutnya perlu direvisi agar tak membuat Silpa (Sisa Lebih Penggubaan Anggaran) dan serapan yang dinilai cukup terlambat.

"Kita merasa tidak ada keseriusan. Lihatlah Silpa kita, serapan juga terlambat. Sekarang Silpa mulai dikejar," ungkapnya.

DPRD-Kota-Malang-4.jpg

Sementara itu, angan-angan Pemkot Malang untuk menaikkan pendapatan pajak daerah pada tahun 2023 mendatang nampaknya juga tidak bisa terlaksana.

Sebab, Pemkot Malang yang merencanakan bisa meraup Rp 1 triliun terpaksa ikut direvisi. Oleh sebab itu, tahun depan Pemkot Makang terpaksa kembali menargetkan pendapatan pajak daerah Rp 606 miliar seperti di tahun 2022 ini.

DPRD-Kota-Malang-5.jpg

Ada sejumlah alasan yang menyebabkan hal tersebut perlu direvisi. Salah satunya adalah menunggu pengesahan rancangan peraturan daerah (ranperda) pajak dan retribusi daerah.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan bahwa draft ranperda tersebut tengah disusun Pemkot Malang sebelum dilemparkan ke DPRD Kota Malang.

DPRD-Kota-Malang-6.jpg

"Bisa dibilang begitu, nanti kalau misal sudah disagkan ya pas PAK 2023 bisa dinaikkan targetnya," kata Sutiaji.

Target pendapatan pajak yang diturunkan itu menurut Sutiaji sudah sesuai dengan perhitungan. Meski target tersebut mengulang, ia tak mempermasalahkan.

DPRD-Kota-Malang-7.jpg

Justru, lanjut Sutiaji, dengan adanya kondisi Covid-19 ini bakal merugikan. Bahkan, beberapa sektor pajak mampu jadi pendongrak pendapatan.

"Jika ranperda sudah disahkan, pasti NJOP bisa naik dan itu semua wilayah (Kota Malang)," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES