Peristiwa Nasional

Menkominfo RI Johnny G Plate Buka Suara Soal Pemblokiran PayPal

Senin, 01 Agustus 2022 - 13:27 | 87.55k
Menkominfo Johnny G Plate. (FOTO: Antara)
Menkominfo Johnny G Plate. (FOTO: Antara)

TIMESINDONESIA, JAKARTAMenkominfo RI Johnny G Plate buka suara setelah pihaknya memblokir PayPal, Steam hingga Epic Games karena permasalahan pendaftaran PSE Lingkup Privat.

Ia menyampaikan, tugas Kominfo menegakkan aturan PSE yang tertuang dalam PP No 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Pemenkominfo No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat.

Ia pun menyinggung 7 perusahaan yang belum melakukan pendaftaran. Kata dia, untuk PayPal dan Steam, lanjut dia, pihaknya sudah menormalisasi dengan catatan.

"Dari sekian banyak PSE, terdapat 7 PSE yang perlu dilakukan proses komunikasi, dan komunikasinya sudah dilakukan, baik langsung dengan perusahaan-perusahaan tersebut," katanya menjawab pertanyaan wartawan usai pendaftaran Pemilu 2024 di KPU, Jakarta, Senin (1/8/2022).

"Yang hingga saat ini, termasuk PayPal dan Steam, kami telah melakukan normalisasi kegiatan di dalam ruang digital dengan catatan ya, PSE tersebut tetap harus memenuhi kewajiban pendaftarannya," jelasnya lagi

Kata dia, dari 7 perusahaan tersebut, ada 3 PSE yang tidak bisa ditemukan di segala ruang digital. Johnny tidak menyebutkan 3 perusahaan yang dimaksud.

Namun ia menegaskan, pihaknya telah meminta perusahaan itu melakukan pendaftaran PSE. Pemblokiran sementara akan diterapkan jika pendaftaran belum juga dilakukan.

"Setelah memperhatikan kepentingan masyarakat, normalisasi diberikan, kesempatan itu diberikan kembali dengan catatan kami akan melakukan koordinasi agar pendaftaran melalui online single submission bisa dilakukan," jelasnya.

Johnny G Plate juga menegaskan sifat pendaftaran PSE bukan perizinan dan PSE juga tidak terkait dengan data pribadi pelanggan perusahaan tersebut.

"Namun yang berkaitan dengan data-data dasar dan contact person, alamat dan contact person dari Penyelenggara Sistem Elektronik yang apabila di kemudian hari terjadi masalah, pemerintah dapat melaksanakan tugasnya untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat melalui komunikasi, audit, dan kerja sama bersama-sama dengan penyelenggara sistem elektronik," ujar Menkominfo RI Johnny G Plate. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES