Hukum dan Kriminal

PP Muhammadiyah Apresiasi Bareskrim Polri Usut Dugaan Penyelewengan Donasi ACT

Minggu, 31 Juli 2022 - 13:33 | 21.84k
Bareskrim Polri usut dugaan penyelewengan donasi oleh ACT. (FOTO: Tribunnews)
Bareskrim Polri usut dugaan penyelewengan donasi oleh ACT. (FOTO: Tribunnews)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) Abdul Mu'ti menilai langkah Bareskrim Polri dalam mengusut dugaan penyelewengan donasi umat oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah tepat.

"Aspek yang sekarang ditangani polisi terkait dengan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan dan pelaporan yang tidak sesuai dengan realisasi. Pada aspek ini saya kira tindakan polisi bisa dibenarkan," ucap Mu'ti, Minggu (31/7/2022).

Mu'ti mengingatkan agar semua pihak tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah dan membiarkan pengadilan yang nantinya memutuskan apakah para tersangka penyelewengan donasi umat itu bersalah atau tidak.

"Biarlah pengadilan yang membuktikan. Semua pihak harus tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah. Pengadilan harus memutus perkara dengan independen, objektif, dan adil," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan empat tersangka penyelewengan donasi ACT, yakni pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, pengawas ACT Hariyana Hermain, dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.

Mereka juga telah ditahan penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (29/7/2022) lalu. Penahanan dilakukan usai merampungkan proses gelar perkara. (*)

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES