Hukum dan Kriminal

Warga Nagan Raya Aceh Tertipu Lowongan Pekerjaan Bodong, Pelaku Diringkus Polisi

Jumat, 29 Juli 2022 - 22:13 | 31.22k
Kasat Reskrim, Machfud mengintrogasi terduga pelaku penipuan lowker PT. Mifa (FOTO: Machfud untuk TIMES Indonesia)
Kasat Reskrim, Machfud mengintrogasi terduga pelaku penipuan lowker PT. Mifa (FOTO: Machfud untuk TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, ACEHNiat untung malah buntung. Peribahasa itu menggambarkan perasaan sejumlah warga di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh yang menjadi korban penipuan lowongan pekerjaan bodong.

Pasalnya, seorang pria warga Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat berinisial BS (52), diduga mengaku sebagai Humas PT. Mifa bisa memberikan pekerjaan di perusahaan pertambangan batu bara itu dengan penghasilan yang memuaskan. Namun, nyatanya, pekerjaan yang dijanjikan hanya modus pelaku untuk menipu korbannya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM mengatakan, kasus itu terkuak setelah pihaknya menerima laporan dari para korban yang mengaku telah ditipu oleh BS, ditaksir kerugian korban kejadian itu mencapai puluhan juta rupiah.

"Korban yang telah melaporkan kasus ini ke Polres Nagan Raya sejumlah tujuh orang. Dari pengakuan korban, kerugian mencapai Rp 80 juta," kata Machfud (29/7/2022).

Memperoleh informasi tersebut, Satreskrim Nagan Raya langsung bergegas mencari keberadaan pelaku yang telah berusia paruh baya itu. Namun, polisi tidak berhasil menemukan pelaku BS, baik dikediaman maupun ditempat transaksi penipuan itu berlangsung.

Tidak sampai disitu, polisi terus memburu dan mecari keberadaan pelaku yang telah melarikan diri. Diketahui, karena telah berhasil meraup pundi-pundi rupiah dari aksi kejahatannya tersebut, pelaku BS melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara (Sumut).

"Setelah kita peroleh informasi keberadaan pelaku di Medan, Sumut, personel menuju kesana. Setelah keberadaannya tercium, personel langsung mengamankan pelaku," ungkap Kasat Reskrim.

Machfud menjelaskan, kronologis kejadian tersebut terjadi pada awal April 2022 lalu. Pelaku BS menjumpai salah seolah warga Kecamatan Kuala, Nagan Raya berinisial UD. Dalam pertemuan tersebut, pelaku meminta UD agar mencari peminat pekerjaan untuk dipekerjakan di PT. Mifa yang beroperasi di Kabupaten Aceh Barat, Aceh.

Pada saat itu, pelaku yang mengaku sebagai Humas PT. Mifa yang bergerak dibidang pertambangan batu bara itu membutuhkan tenaga kerja bagian sopir, tenaga administrasi, serta bagian gudang.

"Agar diterima di PT. Mifa, korban wajib membayar biaya administrasi yang jumlahnya berfariasi, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 20 juta per orang," jelasnya.

Setelah mendengar perkataan pelaku dalam pertemuan tersebut, UD yang saat itu terpancing bujuk rayu pelaku langsung menghubungi para korban, sesuai dengan yang diarahkan oleh pelaku BS.

"Setelah menghubungi korban sejumlah tujuh orang, lalu korban menemui pelaku pada April dan Mei 2022. Pada pertemuan itu, korban memberikan uang sebagai biaya administrasi di rumah UD selaku saksi, di Kecamatan Kuala," tutur Machfud.

Namun setelahnya, ketujuh korban  berinisial FR, NR, WD, Ra, US, SU, dan SW tidak lagi memperoleh informasi terkait lowongan pekerjaan yang dijanjikan pelaku BS. Hingga akhirnya kasus penipuan itu dilaporkan ke Polres Nagan Raya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku, saat ini pelaku dugaan penipuan lowongan pekerjaan bodong PT Mifa tersebut telah diamankan di Mapolres Nagan Raya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES