Hukum dan Kriminal

Alasan untuk Pengobatan Orang Tua, Wanita di Bondowoso Gelapkan Uang Teman

Jumat, 29 Juli 2022 - 13:01 | 22.07k
Ilustrasi uang penggelapan.
Ilustrasi uang penggelapan.

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Seorang wanita berinisial EUA (30) asal Desa Prajekan Kecamatan Prajekan Bondowoso, harus berurusan dengan polisi setempat.

Perempuan yang juga seorang Sarjana Muda itu harus mendekam di Mapolres Bondowoso atas ulahnya sendiri yang menggelapkan uang pinjaman hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan mengiba kepada korban untuk pinjam uang. Uang tersebut untuk digunakan sebagai biaya pengobatan ayahnya yang sakit, dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut dari pensiunan gaji orang tuanya.

"Korban yang sudah kenal dengan pelaku pun merasa iba, dan meminjami pelaku uang sebesar Rp 25 juta yang diambil dari salah satu BPR di Bondowoso," kata dia.

Rupanya pelaku tidak hanya sekali mengiba kepada korban untuk dipinjami uang, kedatangan pelaku pada awal Desember 2021 hanyalah permulaan.

Sebab pelaku kembali mendatangi korban untuk kembali meminjam uang pada hari-hari berikutnya, dengan alasan yang sama, hingga jumlah uang yang dipinjam mencapai Rp 115 juta.

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku membuat surat pernyataan yang dibumbui materai kepada korbannya, jika dirinya akan segera mengembalikan uang tersebut secepat mungkin setelah uang pensiunan ayahnya keluar.

Setelah pinjaman sudah jatuh tempo sebagaimana pernyataan yang dibuat oleh pelaku, tetapi tidak ada pembayaran. "Korban juga sudah berkali-kali mendatangi pelaku, namun pelaku tidak ada itikad baik untuk mengembalikan, akhirnya pelaku melaporkan kasus ini ke polisi," jelas dia.

Dalam rangka mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan, Polres Bondowoso mengamankan EUA, dan menjerat pelaku dengan pasal Pasal 378 atau 372 KUH Pidana tentang penggelapan dan penipuan. "Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun penjara," jelas dia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES