Hukum dan Kriminal Kaisar Ferdy Sambo

Pelaku Pembunuhan Brigadir J Belum Jadi Tersangka? Begini Kata Kompolnas 

Jumat, 29 Juli 2022 - 14:21 | 90.39k
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim saat memberikan keterangan pers di Jakarta (foto: Dokumen/Antara)
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim saat memberikan keterangan pers di Jakarta (foto: Dokumen/Antara)
FOKUS

Kaisar Ferdy Sambo

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim menjelaskan alasan pelaku dalam kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J belum ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.

Menurut Yusuf, polisi melalui tim khusus masih mencari aktor utama dibalik kematian Brigadir Yoshua. Karena itu, polisi tidak bisa buru-buru menetapkan tersangka sebelum semuanya diungkapkan dalam satu rangkaian penyidikan.

"Ini kan status dua laporan polisi sudah naik penyidik, ya unsur pidananya sudah ada, hanya pelakunya siapa kan harus benar-benar berdasarkan dua alat bukti," kata Yusuf di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Yusuf mengatakan dalam hukum pidana, seseorang ditetapkan menjadi tersangka jika sudah terdapat dua alat bukti sah. Jika masih terdapat satu alat bukti, kata dia, maka belum bisa ditetapkan menjadi tersangka.

Karena itu, Yusuf berharap publik bersabar karena penyidik bekerja sesuai aturan berlaku dan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah.

"Proses soal waktu kan relatif, semuanya tergantung dari alat bukti yang didapat dan dikumpulkan. Kalau buktinya sudah lengkap semua dan dua alat buktinya sudah didapatkan, ya bisa cepat, bisa lama untuk dapatkan dua alat bukti itu," ucapnya.

 

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES