Hukum dan Kriminal

Bantah Kabur dari KPK RI, Mardani H Maming: Saya Ziarah Wali Songo

Jumat, 29 Juli 2022 - 13:28 | 45.27k
Kader PDI Perjuangan Mardani H Maming yang jadi tersangka suap oleh KPK RI. (FOTO: Dokumen/KPK RI)
Kader PDI Perjuangan Mardani H Maming yang jadi tersangka suap oleh KPK RI. (FOTO: Dokumen/KPK RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mantan Bupati Tanah Tumbuh Mardani Maming menanggapi soal dirinya yang sempat jadi buronan KPK RI. ia membantah bahwa dirinya kabur. Kata dia, saat ia dijemput paksa oleh lembaga antirasua, dirinya sedang berziarah.

"Saya tidak ada bukan saya hilang, tapi saya pergi ziarah, ziarah wali songo," kata Maming di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta Selatan dikutip Jumat (29/7/2022).

Politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan, dirinya sudah melayangkan surat KPK RI, bahwa dirinya akan datang tanggal 28 Juli usai sidang gugatan praperadilan yang diajukannya diputus pengadilan.

"Hari Selasa saya dinyatakan DPO dan lawyer saya hari Senin menelepon penyidik KPK menyampaikan bahwa akan hadir saya tanggal 28," jelasnya.

Diberitakan TIMES Indonesia sebelumnya, KPK RI, tadi malam menetapkan Mardani Maming menjadi tersangka kasus suap. Ia diduga terlibat korupsi terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjadi bupati.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut MM Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers.

Mardani akan ditahan selama 20 hari pertama. Ia ditahan 20 hari terhitung hari ini 28 Juli 2022 sampai 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat sebagai bupati. Dia disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mardani sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh lembaga antirasua lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel.

Mardani H Maming juga sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), lalu kemarin akhirnya menyerahkan diri. Jubir KPK RI juga meminta kepada buronan lain untuk segera menyerah. "Kami berharap para DPO KPK RI lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES