Politik

Bukan di Daerah, Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dilakukan di Pusat

Kamis, 28 Juli 2022 - 23:30 | 36.06k
Rapat Koordinasi Disimenasi PKPU Nomor 4 Tahun 2024 dilakukan oleh KPU Kota Probolinggo, dengan mengundang pengurus Partai Politik di Kota Probolinggo. (Foto: Sri Hartini/ TIMES Indonesia)
Rapat Koordinasi Disimenasi PKPU Nomor 4 Tahun 2024 dilakukan oleh KPU Kota Probolinggo, dengan mengundang pengurus Partai Politik di Kota Probolinggo. (Foto: Sri Hartini/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 tak lagi dilakukan berjenjang seperti sebelumnya, melainkan terpusat. Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU nomor 4 tahun 2022.

PKPU tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu itu, Kamis (28/7/2022) siang disosialisasikan kepada pengurus parpol di Kota Probolinggo. Sosialisasi disampaikan oleh devisi teknis penyelenggaraan pada KPU Kota Probolinggo, Upik Roudhotul Hasanah. 

Upik mengatakan, pemilu saat ini sudah sampai pada tahap pengumuman pendaftaran partai politik, yakni mulai tanggal 29-31 Juli 2022. Dilanjutkan dengan tahap pendaftaran parpol dimulai pada 1-14 Agustus. 

Selanjutnya pada 2 Agustus sampai 11 September, akan dilakukan tahap verifikasi administarasi. 

“Diseminasi PKPU nomor 4 tahun 2022 ini perlu kami sampaikan kepada parpol yang akan ikut dalam gerbong pemilu 2024 nanti. Karena dalam PKPU Nomor 4 ini ada yang terbarukan,” ujar Upik dalam sosialisasi yang berlangsung di kantor KPU setempat.

KPU-Kota-Probolinggo-a.jpgPara Pengurus Partai Politik mengikuti Rapat Koordinasi Diseminasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 di Kantor KPU Kota Probolinggo, Kamis (28/07/2022). (Foto : Sri Hartini / TIMES Indonesia)

“Kalau dulu di PKPU Nomor 7 tahun 2017, pendaftaran partai politik dilakukan di masing masing daerah. Kalau di provinsi ya daftarnya di provinsi. Sedangkan kalau di kabupaten/ kota ya di kabupaten/kota. Tapi kalau di PKPU Nomor 4 tahun 2022, semuanya terpusat di KPU RI atau pusat,” papar Upik. 

Artinya, yang melakukan pendaftaran parpol adalah pimpinan parpol politik tingkat pusat, yang mendaftarkan parpolnya pada KPU RI. Selanjutnya, KPU kabupaten/kota hanya melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. 

“Ada tiga hal yang diverifikasi oleh KPU kabupaten/ kota. Yaitu terkait dengan kepengurusan, domisili dan anggota,” jelas Upik.

Di antara item yang akan diverifikasi adalah domisili atau kantor dari parpol. “Jangan sampai ada kepengurusanya tapi tak punya kantor. Atau punya kantor tapi nggak ada pengurusnya. Karena ini juga pernah terjadi di Kota Probolinggo,” sebutnya. 

Selanjutnya untuk parpol peserta pemilu di Kota Probolinggo sebelumnya, juga harus input data kepengurusan dan anggota terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran. Langkah ini dilakukan melalui Sitem Informasi Partai Politik atau Sipol.

Selain KPU dan parpol, Sipol juga dapat diakses oleh Bawaslu. Sipol berguna untuk pengelolaan data parpol, pendaftaran dan juga pemutakhiran. Selain itu juga sebagai data monitoring dari penyelenggara dan juga Bawaslu. 

“Jadi point terpenting dalam PKPU nomor 4 tahun 2022, untuk verifikasi partai politik ini di antaranya, pendaftaran tersentra di KPU pusat. Keanggoataan yakni 1/1000, atau kalau di Kota Probolinggo sekitar 242  kartu anggota dan tidak berlakunya surat keterangan atau suket. Yang berlaku hanya KTP-el dan kartu keluarga,” pungkas Upik. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES