Resmi Ditahan KPK RI, Mardani H Maming Tersangka Kasus Suap

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mardani H Maming resmi jadi tersangka kasus suap. Ia diduga terlibat korupsi terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjadi bupati. KPK RI pun mengumumkan hal tersebut.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut MM Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers, Kamis (28/7/2022).
Mardani akan ditahan selama 20 hari pertama. Ia ditahan terhitung hari ini 28 Juli 2022 sampai 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat sebagai bupati. Ia disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Politikus PDI Perjuangan itu sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh lembaga antirasua lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel.
Diberitakan TIMES Indonesia sebelumnya, Mardani yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya menyerahkan diri.
Jubir KPK RI juga meminta kepada buron KPK lain untuk segera menyerah. Seperti Harun Masiku.
"Kami berharap para DPO KPK RI lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum," ujarnya. (*)
**) Dapatkan update informasi pilihan setiap hari dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.
Publisher | : Sholihin Nur |