Hukum dan Kriminal

Sempat Buron, Mardani H Maming Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK RI

Kamis, 28 Juli 2022 - 21:35 | 30.91k
Mardani H Maming yang kini sudah menyarankan diri ke KPK RI. (FOTO: dok pribadi)
Mardani H Maming yang kini sudah menyarankan diri ke KPK RI. (FOTO: dok pribadi)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Politikus Mardani H Maming yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK RI akhirnya menyerahkan diri.

Jubir KPK RI Ali Fikri mengatakan, pihaknya sangat menghargai apa yang sudah dilakukan oleh Mardani tersebut. Ia pun meminta kepada buron yang lain untuk segera menyerahkan diri seperti yang dilakukan oleh Mardani.

"Kami berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum," katanya kepada awak media, Kamis (28/7/2022).

Ali mengungkapkan jika lembaga antirasua bakal memberikan kesempatan bagi para tersangka untuk melakukan pembelaan diri. Pihaknya juga menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, pihaknya juga memastikan, bahwa KPK RI akan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam penanganan setiap perkara. Dia juga menjamin KPK RI mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para Tersangka untuk melakukan pembelaan diri baik pada proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku," ungkapnya.

"KPK junjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan perkaranya, serta tetap memegang prinsip azas praduga tak bersalah," tambahnya.

Seperti diketahui, sebelumnya KPK RI memasuki Mardani H Maming ke dalam DPO. Jubir KPK RI Ali Fikri menyampaikan, pihaknya sudah berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan terkait pencarian politikus PDI Perjuangan itu.

"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," katanya dalam keterangan resminya Selasa (26/7/2022) kemarin.

KPK RI pun berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.

Diketahui, kemarin KPK RI gagal menjemput paksa Maming. Saat melakukan KPK RI jemput paksa, tersangka tak berada di apartemennya di Jakarta Pusat. Penjemputan paksa itu pun dilakukan lembaga antirasua kemarin yang bersangkutan tak kooperatif.

Maming dinilai KPK tidak bersikap kooperatif karena selalu mangkir dari dua panggilan penyidik. Panggilan kedua dilayangkan Kamis, 21 Juli 2022 lalu. KPK RI pun menegaskan, tak ada dasar hukum apa pun yang menyatakan Praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan.

Sebelumnya, Maming memang mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum di KPK. Melalui kuasa hukumnya, Maming menegaskan tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK sebelum putusan Praperadilan dibacakan pada Rabu (27/7/2022).

KPK RI pun meminta agar tidak ada pihak-pihak yang menghalangi penyidikan KPK RI. Dalam Pasal 21 Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara bagi para pihak yang terbukti menghalang-halangi penyidikan KPK.

Siapa pun dilarang Undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tipikor.

Sekedar diketahui, Mardani H Maming diproses hukum KPK RI lantaran diduga telah menerima Rp104 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hal itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK RI hingga menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka. Maming yang merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut menerima uang dimaksud dalam rentang waktu 2014-2021. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES