Hukum dan Kriminal Kaisar Ferdy Sambo

Polri Ungkap Dua Konsekuensi Besar Setelah Jenazah Brigadir J Diautopsi Ulang 

Kamis, 28 Juli 2022 - 14:04 | 32.95k
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Jakarta (foto: Dokumen/Gatra)
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Jakarta (foto: Dokumen/Gatra)
FOKUS

Kaisar Ferdy Sambo

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa autopsi ulang jenazah Brigadir J akan memiliki dampak khusus terhadap hasil penyidikan Tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Dedi, autopsi ulang jenazah tersebut memiliki dua konsekuensi yang harus diterima publik dari tim penyidik. Kemudian akan memperkuat kesimpulan dan fakta sebenarnya dari insiden penembakan di rumah Ferdi Sambo.

Oleh karena itu, dia memohon kepada masyarakat agar tetap sabar menunggu hasil penyidikan dan tidak gegabah dalam memberikan kesimpulan. Menurutnya, yang berhak menyimpulkan adalah tim tim khusus di lapangan.

"Artinya apa? Artinya bahwa hasil autopsi ulang yang dilaksanakan sekarang memiliki dua konsekuensi. Keduanya akan mengungkap fakta yang sebenarnya," kata Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan konsekuensi pertama, dari sisi keilmuan harus benar-benar sahih dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu keraguan yang selama ini muncul akan menjadi terang benderang.

Konsekuensi kedua, autopsi ulang tersebut dalam rangka keadilan. Untuk itu, autopsi ulang Brigadir J dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dan oleh tim dokter forensik maka memiliki konsekuensi yang yuridis.

"Pihak yang berwenang siapa? Penyidik. Penyidik akan sangat berkepentingan untuk meminta hasil dari autopsi kedua ini sebagai tambahan alat bukti yang nanti akan dibuka dan diungkap di sidang pengadilan," pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya pada hari Rabu 27 Juli 2022 para dokter forensik membongkar kembali makam dan melakukan autopsi ulang jenazah brigadir J. Mereka diizinkan melakukan autopsi ulang yang tujuannya adalah memperkuat bukti-bukti. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES