Peristiwa Nasional Kaisar Ferdy Sambo

Pengacara Istri Ferdy Sambo Sesalkan Pemakaman Brigadir J dengan Upacara Kepolisian

Kamis, 28 Juli 2022 - 11:03 | 68.51k
Pengacara Istri Irjen Ferdi Sambo, Arman Hanis saat memberikan keterangan pers di Jakarta (foto: Dokumen/antara)
Pengacara Istri Irjen Ferdi Sambo, Arman Hanis saat memberikan keterangan pers di Jakarta (foto: Dokumen/antara)
FOKUS

Kaisar Ferdy Sambo

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengacara dari Putri Candrawati, istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menyayangkan jenazah brigadir Yoshua dimakamkan dengan upacara dinas kepolisian. Padahal Brigadir J diduga melakukan perbuatan tercela yang tidak layak mendapatkan pemakaman secara dinas.

Seperti diketahui, Brigadir J kembali dimakamkan setelah autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022) kemarin selesai. Brigadir J dimakamkan ulang secara kedinasan, sesuai dengan harapan keluarga.

"Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," kata Arman Anis di Jakarta, Kamis (28/7/2022).

"Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," lanjut Arman.

Untuk diketahui, mengacu pada Pasal 15 ayat (1) Perkap Nomor 16 Tahun 2014, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur. Berikut selengkapnya bunyi pasal tersebut:

"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela," tutup perkap itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES