Hukum dan Kriminal

Nunggak Pajak, Rekening Dua Perusahaan di Cilacap Disita

Kamis, 28 Juli 2022 - 10:00 | 63.08k
JSPN KPP Pratama saat tindakan penyitaan merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif DJP.(FOTO : Wiratmoko Fot TIMES Indonesia)
JSPN KPP Pratama saat tindakan penyitaan merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif DJP.(FOTO : Wiratmoko Fot TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CILACAP – Akibat mengabaikan dan mangkir dari kewajibannya membayar pajak, dua rekening mikili wajib pajak yakni PT. SB dan PT. KTE disita oleh  Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap.

Dalam rilis yang diterima TIMES Indonesia, Kamis pagi (28/7/2022) dijelaskan penyitaan rekening ini dilakukan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Cilacap didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Dwi Wahyu Indriyono karena IPT SB dan PT KTE  menunggak pajak.

Kepala KPP Pratama Cilacap Mohamad Teguh Prasetyo menjelaskan JSPN melakukan penyitaan rekening setelah petugas pajak meminta bank memblokir rekening nasabahnya.

Menurutnya ketentuan penyitaan rekening tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 j.o. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak.

Teguh juga menerangkan dua wajib pajak yang rekeningnya disita tersebut mempunyai utang pajak senilai Rp1.243.984.715,00. Sedangkan nilai aset yang disita kurang lebih senilai Rp128.560.007,00.

“Telah kita terbitkan dan sampaikan Surat Teguran dan Surat Paksa, dan wajib pajak tidak ada itikad baik, sehingga kami melakukan pemblokiran dan penyitaan rekening,”katanya.

JSPN-KPP-Pratama-2.jpg

Sementara JSPN KPP Pratama Cilacap Ahmad Supiyani menjelaskan tindakan penyitaan merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif DJP.

Penyitaan dilakukan apabila setelah lewat jangka waktu 2 x 24 jam sejak Surat Paksa disampaikan wajib pajak tidak melakukan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.

“Sebelumnya juga sudah kami lakukan cara persuasif, agar utang pajaknya dibayarkan, sehingga terpaksa kami lakukan cara pemblokiran dan penyitaan sebagai bentuk ketegasan,” katanya.

Ahmad Supiyani juga menerangkan bahwa proses penyitaan dengan terlebih dahulu memblokir rekening penunggak pajak dilakukan sebagai jaminan pelunasan utang utang pajak.

Ditambahkannya soal penyitaan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.

DJP berharap agar wajib pajak bisa lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila wajib pajak tidak segera melunasi tunggakan pajaknya setelah 14 hari sejak penyitaan, Kanwil DJP Jateng segera memindahkan saldo rekening wajib pajak ke kas negara sesuai jumlah tunggakan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES