Hukum dan Kriminal

Komnas PA Sebut Tuntutan Penjara Bos SPI Jadi Bukti Kekerasan Seksual Bukan Rekayasa

Rabu, 27 Juli 2022 - 21:19 | 30.89k
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat ditemui awak media. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat ditemui awak media. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menanggapi tudingan rekayasa dugaan kekerasan seksual yang dilakukan JE sebagai Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.

Tudingan tersebut dilontarkan oleh kuasa hukum JE, yakni Hotma Sitompul saat berkunjung ke podcast Deddy Corbuzier melalui kanal YouTube resminya.

Dalam podcast tersebut, Hotma Sitompul menyebutkan bahwa banyak bukti yang ia miliki bahwa kasus kekerasan seksual yang dituduhkan kepada JE ini merupakan rekayasa belaka.

Apalagi, rekayasa ini menurut Hotma mengacu pada tujuan bisnis hingga ingin menjatuhkan nama JE dan merebut Sekolah SPI Kota Batu.

Menanggapi tudingan tersebut, Arist mengatakan bahwa pembacaan tuntutan di sidang ke-21 dengan putusan tuntutan 15 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta menjadi bukti bahwa kejadian tersebut nyata adanya.

"Ini adalah fakta yang menunjukkan peristiwa ini terjadi. Ini fakta menunjukan ini bukan rekayasa, bukan konspirasi yang seperti dituduhkan pada kesempatan lain," ujar Arist kepada awak media, Rabu (27/7/2022).

Arist mengungkapkan, apa yang dituduhkan bahwa rekayasa kasus kekerasan seksual ini ada yang mendanai, semuanya terbukti dalam persidangan tuntutan.

Sidang tuntutan terhadap terdakwa ini menjadi bukti bahwa keadilan patut ditegakkan. "Ini bukan konspirasi yang dituduhkan bahwa saksi pelapor akan mengambil alih SPI," tegasnya.

"Ini fakta hukumnya, karena JPU tidak sedikitpun mengaitkan sifatnya seperti yang dituduhkan oleh terdakwa," imbuhnya.

Terus menerus kepada awak media Arist menegaskan bahwa tidak ada rencana apapun untuk mengambil alih SPI.

Bahkan, ia juga mengingatkan kepada para wali maupun orang tua yang anaknya tengah bersekolah di SPI Kota Batu.

"Itu harus tegas, karena itu yang di konstruksikan seolah-olah bahwa aksi ini atau keadaan ini untuk satu tujuan merebut SPI," tuturnya.

Bahkan, lanjut Arist, dalam fakta persidangan bahwa JPU juga telah membuktikan tidak ada rekayasa apapun seperti yang dituduhkan oleh kuasa hukum terdakwa.

"JPU telah membuktikan bahwa tidak ada apa yang dituduhkan. Ada konspirasi, ada orang yang membiayai dan menciptakan kasus kejahatan seksual itu direkayasa," katanya.

Terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum JE, Hotma Sitompul enggan berkomentar banyak soal apa yang dikatakan selama berada di podcast Deddy Corbuzier.

Hota menyebutkan bahwa pihaknya akan berbicara dan membuka semua bukti saat sidang ke-22 dengan agenda pledoi di PN Malang pada pekan depan.

"Nanti lah kita bicara, kita akan buka semuanya bukti-bukti kita. Ini baru surat tuntutan," tandasnya.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES