Hukum dan Kriminal

Bos SPI Kota Batu Dituntut 15 Tahun, Komnas PA: Hadiah Untuk Anak Indonesia

Rabu, 27 Juli 2022 - 17:57 | 31.30k
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat ditemui awak media. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat ditemui awak media. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengucapkan terimakasih kepada para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah memberikan tuntutan kepada Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu (SPI Kota Batu), yakni JE dengan kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp 300 juta.

Menurut Arist, tuntutan yang diberikan kepada sang predator seksual ini merupakan hadiah bagi anak Indonesia, khususnya korban kekerasan seksual.

"Ini adalah hadiah untuk anak Indonesia, khususnya anak-anak korban predator seksual. Apalagi bersamaan dengan Hari Anak Nasional Sabtu (23/7/2022) kemarin," ujar Arist kepada awak media, Rabu (27/7/2022).

Arist mengungkapkan, hasil pembacaan tuntutan yang dilakukan oleh JPU pada sidang ke-21 dugaan kekerasan seksual ini sesuai dengan dakwaan awal sejak kasus ini bergulir di pengadilan.

"Kita bukan dalam posisi puas atau tidak. Sudah sesuai dakwaan yang dikenakan sesuai pasal tentang perlindungan anak," ungkapnya.

Sementara itu, sidang lanjutan ke-22 dalam agenda pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa bakal dijadwalkan pekan depan di PN Malang.

Dengan tuntutan ini, lanjut Arist, membuktikan bahwa JE memang telah dinyatakan bersalah atas tuntutan ini.

Soal putusan atau vonis nanti, Arist bakal menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim di persidangan vonis.

"Ini adalah fakta yang menunjukan peristiwa terjadi. Soal putusannya dia akan dihukum berapa tahun atau sesuai dengan tuntutan jaksa, kita serahkan kepada majelis hukum," bebernya.

Selain fokus mengawal kasus ini hingga pembacaan vonis terhadap terdakwa, Arist juga akan terus memberikan pendampingan kepada para pelapor atau korban yang diketahui sampai saat ini masih butuh pemulihan psikologis.

"Kita dampingi (korban/pelapor) untuk kita pulihkan beban psikologisnya, karena memang masih butuh. Kemudian langkah berikutnya kita kawal majelis hakim sampai memberikan putusan vonis," pungkas Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES