Hukum dan Kriminal

Dituntut 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bos SPI Yakin Kliennya Lepas dari Tuntutan

Rabu, 27 Juli 2022 - 16:02 | 28.54k
Ketua tim kuasa hukum Bos SPI Kota Batu, Hotma Sitompul saat ditemui awak media di PN Malang, Rabu (27/7/2022). (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Ketua tim kuasa hukum Bos SPI Kota Batu, Hotma Sitompul saat ditemui awak media di PN Malang, Rabu (27/7/2022). (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Hotma Sitompul, Kuasa Hukum JE, bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, tak mau berkomentar soal tuntutan penjara yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ke-21 kasus dugaan kekerasan seksual di PN Malang, Rabu (27/7/2022).

Menurut Hotma, ia akan berkomentar secara jelas pada saat sidang lanjutan pada agenda pledoi atau pembelaan kuasa hukum terdakwa yang diagendakan pada pekan depan.

"Kami sebagai penasehat hukum tak mau mengomentari surat tuntutan, karena komentar akan kita sampaikan pada saat kita membuat nota pembelaan (pledoi)," ujar Hotma kepada awak media, Rabu (27/7/2022).

Namun, Hotma menegaskan bahwa dalam persidangan yang saat ini ia tangani, tentu ia sebagai kuasa hukum terdakwa tak mau mencari menang atau kalah.

Akan tetapi, tentu persidangan yang dilakukan dalam lingkup pengadilan ini, kata Hotma, pihaknya ingin mencari keadilan seadil-adilnya bagi kliennya.

"Kami semua, mau jaksa sampai penasehat ataupun hakim bertanggungjawab pada Tuhan. Saya gak mau cari menang, kita datang ke pengadilan mencari keadilan," ungkapnya.

Meski begitu, JE yang telah dituntut oleh JPU 15 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta tersebut, tak membuat Hotma sebagai kuasa hukum gentar. Hotma hingga saat ini masih terus meyakini bahwa kliennya tak bersalah dan bisa lepas dari tuntutan tersebut.

"Harus selalu yakin (saat ditanya soal lepas dari tuntutan)," tegasnya.

 Hotma juga membahas soal bagaimana berkas perkara tuntutan maupun pembelaannya harus bisa dipertanggungjawabkan saat ini maupun dimasa depan.

Sebab, jika berkas-berkas tersebut nantinya dipelajari oleh para mahasiswa fakultas hukum dan ternyata buruk, para mahasiswa tersebut bakal menilai bagaimana kondisi hukum di negerinya sendiri.

"Kalau surat tuntutan buruk, itu kan dipelajari mahasiswa nanti. Termasuk pembelaan, kalau konyol dan tercatat dalam sejarah, berarti penasehatnya konyol juga," tuturnya.

Perlu diketahui, sehari sebelum persidangan ke-21 dengan agenda pembacaan tuntutan ini dilakukan, Hotma Sitompul sempat mendatangi Deddy Corbuzier dan melakukan podcast melalui akun YouTube Deddy yang diupload pada Selasa (26/7/2022) kemarin.

Dalam podcast tersebut banyak hal yang dibahas, salah satunya yang paling menyita perhatian bahwa Hotma menuduhkan adanya perencanaan manipulasi kasus kekerasan seksual ini dengan tujuan menjatuhkan JE dan Sekolah SPI Kota Batu.

Namun saat ditemui awak media, Hotma pun tak mau juga berkomentar soal hal tersebut.

"Kita tidak mau menjawab hal itu (rekayasa kasus). Nanti lah setelah kita buat pledoi, kita akan bicara. Nanti kita akan buka semua bukti. Jadi tunggulah," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES