Hukum dan Kriminal

Mardani H Maming Jadi DPO, Begini Sikap PDI Perjuangan

Selasa, 26 Juli 2022 - 14:26 | 29.31k
Mardani H Maming yang kini jadi buronan KPK RI. (FOTO: tangkap layar)
Mardani H Maming yang kini jadi buronan KPK RI. (FOTO: tangkap layar)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKPK RI resmi menetapkan Mardani H Maming sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kabur setelah dilakukan penjemputan paksa kemarin. PDI Perjuangan menyatakan tak akan mengintervensi lembaga antirasuah tersebut.

Maming adalah ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin usaha pertambangan oleh lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu.

"Tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum manapun termasuk KPK dalam perkara ini," ujar Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan, M. Nurdin dalam keterangan resminya, Selasa (26/7/2022).

Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Ia juga yakin, Mardani akan kooperatif terhadap proses hukum. "PDI Perjuangan juga meyakini bahwa Pak Mardani Maming akan kooperatif dalam proses penegakan hukum ini," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK RI memasuki Mardani H Maming ke dalam DPO. Lembaga antirasua itu kini melibatkan aparat penegak hukum lain untuk mencari tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi itu.

Jubir KPK RI Ali Fikri menyampaikan, pihaknya sudah berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan terkait pencarian politikus PDI Perjuangan itu.

"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," katanya dalam keterangan resminya.

KPK RI berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.

Diketahui, kemarin KPK RI gagal menjemput paksa Maming. Saat melakukan KPK RI jemput paksa, tersangka tak berada di apartemennya di Jakarta Pusat. Penjemputan paksa itu pun dilakukan lembaga antirasuah kemarin yang bersangkutan tak kooperatif.

Maming dinilai KPK tidak bersikap kooperatif karena selalu mangkir dari dua panggilan penyidik. Panggilan kedua dilayangkan Kamis, 21 Juli 2022 lalu. KPK RI pun menegaskan, tak ada dasar hukum apa pun yang menyatakan praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan.

Sebelumnya, Maming memang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum di KPK. Melalui kuasa hukumnya, Maming menegaskan tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK sebelum putusan praperadilan dibacakan pada Rabu (27/7/2022).

KPK RI meminta agar tidak ada pihak-pihak yang menghalangi penyidikan KPK RI. Dalam Pasal 21 Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara bagi para pihak yang terbukti menghalang-halangi penyidikan KPK.

Siapa pun dilarang Undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tipikor.

Sekedar diketahui, Mardani H Maming diproses hukum KPK RI lantaran diduga telah menerima Rp104 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK RI hingga menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka. Maming yang merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut menerima uang dimaksud dalam rentang waktu 2014-2021. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES