Hukum dan Kriminal

KPK Mangkir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Ketua Umum PPP

Selasa, 26 Juli 2022 - 12:11 | 27.01k
Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan saat hadir di sidang Praperadilan Ketua Umum DPP PPP Suharso Monoarfa (foto: Edi Junaidi Ds/TIMES Indonesia)
Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan saat hadir di sidang Praperadilan Ketua Umum DPP PPP Suharso Monoarfa (foto: Edi Junaidi Ds/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) atas dugaan gratifikasi yang dilakukan Suharso Monoarfa ditunda. 

Hakim tunggal, Delta Tamtama menyebut  penundaan sidang perdana ini lantaran pihak KPK selaku termohon tidak dapat hadir karena harus mempersiapkan kelengkapan dokumen-dokumen untuk menghadapi praperadilan. 

Hal tersebut diketahui setelah pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima surat permintaan penundaan dari KPK  tersebut. 

"Dari surat ini (KPK) meminta agar ditunda selama tiga Minggu ke depan," kata majelis hakim saat membacakan surat KPK di 
Ruang sidang (6) Prof Wirjono Prodjodikoro PN Jaksel, Selasa (26/7/2022). 

Setelah membacakan surat tersebut, majelis meminta tanggapan dari pemohon. Melalui kuasa hukumnya, Rezekinta Nofrizal menyampaikan keberatan atas waktu yang diminta pihak KPK. 

PN-Jaksel-Tunda-Sidang-Praperadilan-Ketua-Umum-PPP.jpg

Mendengar pihak pemohon keberatan, akhirnya majelis memutuskan bahwa sidang ditunda selama dua Minggu. Akhirnya pemohon pun setuju dengan keputusan tersebut. 

"Sidang ditunda dua Minggu. Kita mulai tanggal 8 Agustus hari Senin," ucap majelis hakim tunggal. 

Usai persidangan, pihak pemohon merasa kecewa atas permintaan penundaan KPK. Rezekinta menilai pihak KPK hanya buang-buang waktu. Dia pun menyindir lembaga besutan Firli Bahuri Cs itu kerap mangkir ketika sidang perdana praperadilan. 

"Pemohon sebagai masyarakat membuat laporan ke KPK atas dugaan gratifikasi yang diduga diterima Suharso selaku pejabat negara atas kunjungan ke berbagai daerah. November 2020 dilaporkan tapi tidak ditindaklanjuti KPK. Makanya kita gugat praperadilan," ucapnya. 

Diketahui, kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan mengajukan praperadilan atas tidak dilanjutinya laporan pemohon oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Hari ini saya melakukan praperadilan kepada KPK. Sebab, apa yang saya sampaikan dua tahun lalu terkait dugaan kasus gratifikasi Menteri Bappenas atau Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa belum ada tindak lanjut,” kata Nizar Dahlan, di Kantor PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

Nizar mengaku, tidak ingin PPP hancur dan merasa terpanggil untuk menyelamatkan partai dari pimpinan yang dianggap sudah tidak manusiawi.

“Saya dan teman-teman senior partai lainnya, merasa terpanggil dan tidak bisa tinggal diam. Kami juga tau sekarang PPP merosot jauh, disamping apa yang dilakukan pimpinan juga tidak sangat manusiawi,” ungkapnya.

Eks Anggota DPR RI berharap, dengan dilakukannya praperadilan, dugaan gratifikasi Suharso Moniarfa bisa segera ditindaklanjuti.

“Harapan saya supaya kasus gratifikasi ini bisa cepat diusut dan tidak didiamkan. Sebab, ini laporannya sudah ada bukti dan bukan abal-abal,” tambahnya.

Adapun permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Nizar Dahlan, yaitu Rezekinta Sofrizal, Dhuma Melinda Harahap, dan Muhammad Noor Shahib tercatat di nomor register 60/Pid.Pra/2022/PN.Jkt-sel.

Untuk diketahui, Suharso Monoarfa dilaporkan ke KPK RI, terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi pada tahun 2020 lalu. Terdapat juga beberapa rentetan aksi, yang mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES