Hukum dan Kriminal

Polresta Bandung Ringkus 4 Pencuri Spesialis Mobil Pickup 

Senin, 25 Juli 2022 - 22:18 | 28.70k
Kapolresta Bandung Polda  Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Mapolsek Pacet, Senin (25/7/2022). (Foto: Iwa/TIMES Indonesia)
Kapolresta Bandung Polda  Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Mapolsek Pacet, Senin (25/7/2022). (Foto: Iwa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Unit Reskrim Polsek Pacet Polresta Bandung meringkus empat pencuri kendaraan roda empat spesialis jenis pickup.

Kapolresta Bandung Polda Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan dalam kurun waktu satu bulan, sedikitnya ada empat kali pencurian kendaraan roda empat di wilayah Pacet, Kabupaten Bandung.

"Kejadiannya itu berturut-turut pada tanggal 2, 10, 14 dan 20 Juli 2022," ungkap Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolsek Pacet, Senin, (25/7/2022).

Kapolresta menambahkan keempat pelaku inisial JS (26), DH (37), DN (45) dan ES (39) memiliki peran yang berbeda-beda. "Keempat tersangka ini perannya berbeda, ada yang mengawasi dan ada yang sebagai eksekusi," ujarnya.

Kombes-Pol-Kusworo-Wibowo-b.jpg

Kusworo mengatakan, para pelaku yang berasal dari Cianjur Jawa Barat ini melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Bandung dengan mengintai kendaraan jenis pickup yang terpakir di pinggir jalan.

"Keempat-empatnya ini dengan cara merusak. Ada tiga diantaranya adalah diparkir di pinggir jalan, satu di antaranya adalah di dalam garasi yang tidak terkunci garasinya," tuturnya.

Adapun proses penangkapan, berawal dari adanya laporan dari salah satu korban pada 22 Juli 2022. Anggota Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan kegiatan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas dan keberadaan pelaku serta barang bukti, sehingga kami bisa mengamankan keempat tersangka ini di wilayah Cianjur," bebernya.

Menurut keterangan dari para pelaku, hasil curian tersebut dijual kepada penadah yang ada di wilayah Cianjur. Dari penadah itu pula, kendaraan itu akan dijual kembali.

"Dari penadah sendiri akan dijual, namun belum sempat mereka menjual karena sudah keburu kita amankan. Hasil pengungkapan ini, kita bisa memberikan manfaat kepada para pemilik kendaraan, bahwa tidak percuma lapor polisi," kata Kusworo.

"Kami mengimbau kepada warga masyarakat agar menjaga barang-barang yang kita punya. Baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat, sebaiknya jangan diparkir di pinggir jalan. Jika saat terparkir, usahakan memasang kunci ganda," tutup Kusworo.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku terancam Pasal 363 KUHP dan penadahan 480 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Dari kasus tersebut, Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti sebanyak empat unit kendaraan roda empat jenis pickup hasil curian, serta kendaraan milik tersangka.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES