Hukum dan Kriminal

Buntut Tindak Asusila Guru, Kadisdik Kota Kediri Didesak Segera Mundur

Senin, 25 Juli 2022 - 21:28 | 26.75k
Ilustrasi - Pelecehan seksual (Foto: pexels.com/pixabay
Ilustrasi - Pelecehan seksual (Foto: pexels.com/pixabay

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Polemik kasus asusila yang dilakukan oknum guru SD di Kota Kediri kepada sejumlah anak didiknya terus bergulir. Senin, (25/07/2022) puluhan massa menggelar aksi di depan Kantor Dinas Pendidikan Kota Kediri. Mereka mendesak Kepala Dinas Pendidikan atau Kadisdik Kota Kediri untuk segera dicopot dari jabatannya. 

Massa berasal dari sejumlah aktivis dan lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Kediri Bersatu.

"Dia (Kepala Dinas Pendidikan kota Kediri) tidak layak berada di sini karena mengetahui tindak pidana pencabulan tapi tidak membawa ke ranah hukum. Dengan tidak melaporkan, dia tidak punya sense of crisis, tidak mengkhawatirkan kasus terjadi di sekolah dan lingkungan-lingkungan yang lain. Kita minta kepala dinas pendidikan dipecat atau yang bersangkutan mengundurkan diri," tukas Korlap Aksi Supriyo. 

Ia juga menambahkan, pemecatan terhadap oknum guru yang diduga melakukan tindak asusila pada anak didiknya itu dinilai aneh. Pasalnya belum ada satupun kekuatan hukum yang mengikat si oknum guru tadi.

Supriyo juga menuturkan, meski tersandung kasus yang melanggar hukum, seorang pegawai baik aparatur sipil negara maupun bukan harus dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan.

"Kita tidak mengejar tersangka, kita akan kejar orang-orang yang melindungi kasus ini," tambah Supriyo lagi.

Ia juga mengingatkan berdasarkan KUHP Pasal 221 mengatur siapapun yang mengetahui dan mendengar tindak pidana tapi tidak melaporkan adalah bagian dari tindak pidana itu sendiri. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Siswanto saat dikonfirmasi mengungkapkan oknum guru berumur 57 tahun itu sejak aksi tak tercelanya terungkap telah dipindah dari jabatan fungsional sebagai guru menjadi staf dinas pendidikan.  

Terkait tindakan tersebut, menurut Siswanto dilakukan sebagai bentuk pembinaan bukan untuk perlindungan.

“Saya menarik oknum guru tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Kediri tujuannya agar tidak bertemu lagi dengan siswa dan tidak terulang kembali. Itu bukan tindakan melindungi, tapi tindakan pembinaan,” ucap Siswanto.

Ada 7 korban akibat aksi tercela dari guru yang sudah 29 tahun mengajar tersebut. Sementara itu pihak kepolisian sendiri tengah melakukan sejumlah penyelidikan seperti pengumpulan barang bukti terkait kasus asusila ini. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES