Hukum dan Kriminal

Bareskrim Polri Tetapkan 4 Orang Tersangka dalam Kasus Penyelewengan Dana ACT

Senin, 25 Juli 2022 - 20:16 | 32.83k
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf (tengah). (FOTO: Azhar/detikcom)
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf (tengah). (FOTO: Azhar/detikcom)

TIMESINDONESIA, JAKARTABareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam kasus penyelewengan dana donasi yayasan ACT.

Dalam empat tersangka tersebut terdapat dua petinggi ACT yaitu Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta pembina ACT dengan inisial H dan NIA.

“Pada pukul 15.50 WIB empat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka,“ ucap Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam konferensi pers, Senin (25/7/2022).

Helfi mengatakan terkait penerimaan dana dari Lion Air, ACT mendapatkan dana kurang lebih senilai Rp138 miliar dan sekitar Rp103 miliar digunakan untuk dana program yang telah dibuat oleh ACT. Sisanya Rp34 miliar tidak sesuai dengan peruntukannya,“

Helfi pun menjelaskan sisa dana tersebut digunakan untuk pengadaan armada bus, pembangunan pesantren, koperasi syariah 212 hingga dana talangan perusahaan.

“Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK untuk selanjutnya tracing aset ACT atas dana-dana tersebut,“ tandas Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES