Ekonomi

Dukung Industri Kelapa Sawit, Pemerintah Sesuaikan Tarif Pungutan Ekspor CPO dan Turunannya

Senin, 18 Juli 2022 - 14:43 | 32.96k
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto - (FOTO: dok Kemenko Perekonomian)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto - (FOTO: dok Kemenko Perekonomian)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas strategis nasional dan backbone perekonomian nasional. 

Komitmen itu tercermin dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan.

Permenkeu 115 merupakan tindak lanjut hasil Rakor yang dipimpin Menko Airlangga beberapa hari lalu. Perubahan tarif Pungutan Ekspor menjadi US$0/MT yang berlaku mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2022 diharapkan mengurangi kelebihan supply CPO di dalam negeri sehingga dapat mempercepat ekspor produk CPO dan turunannya. 

"Dengan percepatan ekspor tersebut, diharapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat pekebun khususnya pekebun swadaya akan meningkat," kata Menko Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Senin (18/7/2022).

Pertimbangan lain dari penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor, yakni keberlanjutan dari pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional. Khususnya perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.

"Khususnya berupa pembangunan Unit Pengolahan Hasil, penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel serta pemenuhan kebutuhan pangan melalui pendanaan penyediaan minyak goreng bagi masyarakat," jelas Airlangga.

Penyesuaian terhadap skema tarif pungutan ekspor, juga diharapkan memberikan efek keadilan dan kepatutan terhadap distribusi nilai tambah yang dihasilkan dari rantai industri kelapa sawit dalam negeri. Sementara pungutan yang dipungut dari ekspor dikelola dan disalurkan kembali untuk pembangunan industri kelapa sawit rakyat. 

"Ketersediaan dana dari pungutan ekspor dapat meningkatkan akses pekebun swadaya terhadap pendanaan untuk perbaikan produktivitas kebun dan mendekatkan usaha pada sektor yang memberikan nilai tambah lebih," kata Airlangga.

Perubahan kebijakan ini menurut dia, juga merupakan momentum bagi BPDPKS untuk semakin meningkatkan layanannya dengan tetap menjaga akuntabilitas serta tranparansi pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit. 

"Semua pihak diharapkan untuk terus mendukung kebijakan Pemerintah karena Pemerintah menyadari bahwa semua kebijakan terkait kelapa sawit ini tujuan akhirnya adalah terciptanya sustainability kelapa sawit mengingat peranan kelapa sawit yang sangat penting dalam perekonomian nasional," pungkasnya.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES